Bungkamnya Pejabat Menambah Tanda Tanya Publik atas Pengelolaan Aset Negara, Excavator Terbengkalai di TPA Jalan Tegar Jadi Sorotan.

 


MANDAU, BENGKALIS – Rabu, 22 Juli 2026. Keberadaan sebuah excavator milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis yang terbengkalai di tengah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Tegar, Kecamatan Mandau, terus menjadi sorotan publik. 


Bukan hanya karena kondisinya yang memprihatinkan, tetapi juga lantaran minimnya penjelasan dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, awak media menemukan excavator berada di area TPA dalam kondisi tidak beroperasi.


Dari pengamatan di lokasi, tampak adanya bekas potongan pada bagian dudukan lampu di boom excavator. Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kondisi aset daerah tersebut. Namun, penyebab pasti bekas potongan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup.


Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi sebanyak dua kali kepada Kepala UPTD DLH Kecamatan Mandau, Harzulkifli, guna meminta penjelasan mengenai status excavator, penyebab alat tidak lagi beroperasi, hingga kondisi aset tersebut saat ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun hak jawab yang diberikan.


Tidak berhenti di situ, awak media juga telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Agust Susanto, untuk meminta klarifikasi resmi terkait keberadaan excavator yang menjadi perhatian publik tersebut. Namun hingga batas waktu pemberitaan, konfirmasi yang disampaikan juga belum memperoleh jawaban.


Sikap tidak memberikan respons terhadap konfirmasi media justru semakin memperbesar tanda tanya masyarakat. Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dari proses pemberitaan yang profesional sekaligus kesempatan bagi pejabat publik untuk memberikan penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat utuh dan berimbang.


Dalam perspektif Kode Etik Jurnalistik, media berkewajiban melakukan verifikasi, menguji informasi, dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Kewajiban tersebut telah dijalankan oleh awak media.


Sebaliknya, sebagai penyelenggara pemerintahan, pejabat publik juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk bersikap terbuka terhadap informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat, terutama mengenai pengelolaan aset yang bersumber dari anggaran negara.


Kritik publik dalam persoalan ini bukan semata-mata tertuju pada excavator yang terbengkalai. Yang menjadi perhatian lebih besar adalah sikap bungkam pejabat ketika dimintai penjelasan. Dalam negara yang menjunjung prinsip good governance, transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama. Diamnya pejabat terhadap pertanyaan publik justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.


Publik berhak mengetahui apakah excavator tersebut masih berstatus aset aktif, mengalami kerusakan berat, sedang menunggu proses perbaikan, atau telah diusulkan untuk dihapuskan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Kejelasan mengenai status aset bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat.


Media tidak bertugas menghakimi, melainkan menyampaikan fakta hasil investigasi, menguji informasi, serta membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak. Namun ketika ruang klarifikasi yang telah diberikan tidak dimanfaatkan, maka kritik publik merupakan konsekuensi yang wajar dalam kehidupan demokrasi.


Hingga berita ini diterbitkan, Portal Buana New tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Agust Susanto, maupun Kepala UPTD DLH Kecamatan Mandau, Harzulkifli, apabila di kemudian hari bersedia memberikan penjelasan resmi terkait status excavator yang menjadi perhatian masyarakat.


Sebab pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal: kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang dibeli dari uang rakyat.(Sht)

Also read
Copied!

Latest News

  • Bungkamnya Pejabat Menambah Tanda Tanya Publik atas Pengelolaan Aset Negara, Excavator Terbengkalai di TPA Jalan Tegar Jadi Sorotan.
  • Bungkamnya Pejabat Menambah Tanda Tanya Publik atas Pengelolaan Aset Negara, Excavator Terbengkalai di TPA Jalan Tegar Jadi Sorotan.
  • Bungkamnya Pejabat Menambah Tanda Tanya Publik atas Pengelolaan Aset Negara, Excavator Terbengkalai di TPA Jalan Tegar Jadi Sorotan.
  • Bungkamnya Pejabat Menambah Tanda Tanya Publik atas Pengelolaan Aset Negara, Excavator Terbengkalai di TPA Jalan Tegar Jadi Sorotan.
  • Bungkamnya Pejabat Menambah Tanda Tanya Publik atas Pengelolaan Aset Negara, Excavator Terbengkalai di TPA Jalan Tegar Jadi Sorotan.
  • Bungkamnya Pejabat Menambah Tanda Tanya Publik atas Pengelolaan Aset Negara, Excavator Terbengkalai di TPA Jalan Tegar Jadi Sorotan.

Post a Comment