Diduga Ada Arahan Penggunaan Jasa Penjahit Tertentu di SMPN 4 Bathin Solapan, Sikap Bungkam Dinas Pendidikan Bengkalis Jadi sorotan



BENGKALIS – Dugaan adanya arahan kepada orang tua peserta didik baru untuk menggunakan jasa penjahit tertentu dalam pembuatan seragam sekolah di SMP Negeri 4 Bathin Solapan menjadi sorotan. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan seragam sekolah.


Berdasarkan informasi yang diperoleh Portal Buana, dalam grup komunikasi penerimaan murid baru beredar pesan yang mengarahkan orang tua kepada salah satu penjahit seragam. Dalam percakapan tersebut juga tercantum informasi mengenai pembayaran uang muka (DP), sehingga memunculkan pertanyaan di kalangan wali murid apakah arahan tersebut merupakan kebijakan resmi sekolah atau inisiatif pihak tertentu.


Sesuai ketentuan yang berlaku, sekolah tidak diperkenankan mewajibkan maupun mengarahkan peserta didik atau orang tua untuk membeli ataupun menjahit seragam pada penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan memilih tempat pembelian kain maupun jasa penjahit sesuai kemampuan ekonomi masing-masing, dengan tetap mengikuti ketentuan model dan warna seragam yang telah ditetapkan sekolah.


Untuk memperoleh penjelasan, Portal Buana telah berupaya menghubungi Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis pada Rabu (15/7). Selain itu, media juga menyampaikan pertanyaan mengenai dugaan minimnya respons terhadap permintaan konfirmasi dari awak media.


"Izin Pak Kadis, konfirmasi terkait adanya temuan di hampir setiap sekolah. Mengapa setiap kali media melakukan konfirmasi, mulai dari Korwil hingga Kepala Dinas sendiri tidak pernah memberikan respons? Apakah memang ada pembatasan terhadap media tertentu dalam memperoleh informasi publik?"


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis maupun Korwil terkait persoalan tersebut.


Sikap belum adanya respons terhadap permintaan konfirmasi menjadi perhatian mengingat keterbukaan informasi merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur peran pers sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat, sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik untuk memberikan informasi secara terbuka, cepat, dan sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat serta mencegah berkembangnya berbagai asumsi yang belum tentu sesuai dengan fakta.


Apabila dalam proses pengadaan seragam sekolah tidak terdapat pelanggaran ataupun arahan resmi kepada penyedia tertentu, penjelasan dari Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar.


Redaksi Portal Buana tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Koordinator Wilayah, maupun Kepala SMP Negeri 4 Bathin Solapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Also read
Copied!

Latest News

  • Diduga Ada Arahan Penggunaan Jasa Penjahit Tertentu di SMPN 4 Bathin Solapan, Sikap Bungkam Dinas Pendidikan Bengkalis Jadi sorotan
  • Diduga Ada Arahan Penggunaan Jasa Penjahit Tertentu di SMPN 4 Bathin Solapan, Sikap Bungkam Dinas Pendidikan Bengkalis Jadi sorotan
  • Diduga Ada Arahan Penggunaan Jasa Penjahit Tertentu di SMPN 4 Bathin Solapan, Sikap Bungkam Dinas Pendidikan Bengkalis Jadi sorotan
  • Diduga Ada Arahan Penggunaan Jasa Penjahit Tertentu di SMPN 4 Bathin Solapan, Sikap Bungkam Dinas Pendidikan Bengkalis Jadi sorotan
  • Diduga Ada Arahan Penggunaan Jasa Penjahit Tertentu di SMPN 4 Bathin Solapan, Sikap Bungkam Dinas Pendidikan Bengkalis Jadi sorotan
  • Diduga Ada Arahan Penggunaan Jasa Penjahit Tertentu di SMPN 4 Bathin Solapan, Sikap Bungkam Dinas Pendidikan Bengkalis Jadi sorotan

Post a Comment