Diduga Masih Ada Praktik Penjualan LKS, Surat Edaran Kadisdik Bengkalis Dipertanyakan Implementasinya.
BENGKALIS, Bathin Solapan –. Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis dalam mencegah praktik penjualan buku dan bahan ajar di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 629 Tahun 2026 tentang pakaian seragam sekolah, yang juga secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam maupun melakukan pungutan kepada peserta didik dan orang tua, awak media masih menemukan informasi mengenai dugaan peredaran modul LKS di sekitar lingkungan sekolah.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis tersebut ditegaskan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali. Bahkan, Dinas Pendidikan juga menegaskan tidak pernah merekomendasikan penjahit maupun pihak tertentu dalam pengadaan seragam sekolah.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, awak media mendatangi salah satu toko buku di Jalan Siak yang disebut-sebut berkaitan dengan penjualan modul LKS yang berada di depan simpang masuk SMP Negeri 4 Bathin Solapan. Saat dimintai konfirmasi, pemilik toko memilih tidak memberikan penjelasan.
"Jangan tanya-tanya saya pak, saya tidak tahu. Lagi pun saya tidak kenal dengan guru SMPN 04 itu," ujar pemilik toko sembari merapikan buku-buku.
Tak lama kemudian, ia kembali menyampaikan keberatannya.
"Jangan tanya-tanya lagi pak, saya sudah kena marah sama orang sini. Saya bisa naik tensi kalau ditanya masalah LKS," ucapnya sebelum meninggalkan awak media.
![]() |
Sikap tertutup tersebut tentu bukan merupakan bukti adanya pelanggaran. Namun, dalam kerja jurnalistik, penolakan memberikan keterangan terhadap isu yang menjadi perhatian publik dapat memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Yang menjadi perhatian publik bukan semata keberadaan modul LKS, melainkan bagaimana mekanisme pendistribusiannya. Apakah pembelian benar-benar bersifat sukarela? Apakah ada pihak sekolah yang mengarahkan siswa membeli di tempat tertentu? Atau justru tidak ada keterlibatan sekolah sama sekali? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Apabila benar terdapat pengondisian pembelian LKS melalui toko tertentu atau adanya arahan dari pihak sekolah, maka kondisi tersebut patut dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan semangat Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang praktik penjualan bahan ajar oleh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis juga diharapkan tidak hanya menerbitkan surat edaran, tetapi melakukan pengawasan dan evaluasi secara nyata terhadap pelaksanaannya di seluruh satuan pendidikan. Tanpa pengawasan yang konsisten, aturan yang telah dibuat dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi yang efektif di lapangan.(Sht)




Post a Comment