DPRD Merangin Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda, Pemkab Diminta Tingkatkan PAD
Merangin– DPRD Kabupaten Merangin resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Merangin, Senin (27/07/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Rifaldi didampingi Wakil Ketua II Ahmad Fahmi, serta dihadiri Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Sekda Zulhifni, Forkopimda, dan para kepala OPD.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Merangin yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-10 kali berturut-turut. Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menuntaskan seluruh temuan pemeriksaan BPK.
Bupati M. Syukur mengucapkan terima kasih atas dukungan dan masukan DPRD selama pembahasan Ranperda. Menurutnya, pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Bupati menegaskan, Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. Ia juga memastikan seluruh rekomendasi DPRD dan BPK akan ditindaklanjuti sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel menuju visi Merangin Baru 2030.
Kominfo Merangin
(RLX)


Post a Comment