Kadishub Merangin Kempiskan Ban Truk yang Parkir di Area Larangan Pasar Bawah




BANGKO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merangin menindak tegas truk yang parkir di kawasan larangan parkir sekitar Masjid Raya Istiqomah, Pasar Bawah, Bangko, Rabu (22/07/2026). Salah satu truk bernomor polisi BM 9156 SU ditindak dengan pengempisan ban karena tetap parkir meski rambu larangan telah dipasang.


Kepala Dishub Merangin, Shobraini, mengatakan tindakan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan Pasar Bawah yang padat, terutama pada siang hari.


"Ini murni untuk penertiban pengguna jalan. Kami sudah memasang rambu larangan parkir, tetapi masih ada sopir yang melanggar," ujar Shobraini.



Dishub mengimbau seluruh pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan di area terlarang agar arus kendaraan tetap lancar dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.




(ROLEX)

Also read
Copied!

Latest News

  •  Kadishub Merangin Kempiskan Ban Truk yang Parkir di Area Larangan Pasar Bawah
  •  Kadishub Merangin Kempiskan Ban Truk yang Parkir di Area Larangan Pasar Bawah
  •  Kadishub Merangin Kempiskan Ban Truk yang Parkir di Area Larangan Pasar Bawah
  •  Kadishub Merangin Kempiskan Ban Truk yang Parkir di Area Larangan Pasar Bawah
  •  Kadishub Merangin Kempiskan Ban Truk yang Parkir di Area Larangan Pasar Bawah
  •  Kadishub Merangin Kempiskan Ban Truk yang Parkir di Area Larangan Pasar Bawah

Post a Comment