Kejari Merangin Sita Pengembalian Rp1,13 Miliar, Penyidikan Korupsi Proyek Jalan Simpang Margoyoso–Batas Tebo Terus Bergulir
MERANGIN – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Margoyoso–Batas Tebo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin berhasil mengamankan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.137.199.538 atau sekitar Rp1,13 miliar.
Pengembalian uang negara tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Merangin, Kamis (02/07/2026). Dana itu telah diterima secara resmi oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tri Sutrisno menegaskan, pengembalian kerugian negara merupakan langkah penting dalam pemulihan aset negara. Namun, hal itu tidak menghentikan proses pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak serta-merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan," tegas Tri Sutrisno kepada awak media.
Menurutnya, penyidik tetap fokus mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada proyek peningkatan Jalan Simpang Margoyoso–Batas Tebo yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020. Seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut, baik perorangan maupun korporasi, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tri Sutrisno menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Pengembalian dana lebih dari Rp1 miliar itu menjadi salah satu capaian dalam proses penyidikan. Meski demikian, Kejari Merangin memastikan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Merangin. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan penyidikan yang masih berlangsung, Kejari Merangin memastikan setiap perkembangan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta melindungi keuangan negara dari praktik koruptif.
Sumber : Kejari merangin
Wartawan : ROLEX


Post a Comment