Pembelian LKS Masih Dikeluhkan, Korwil Pendidikan Akui Telah Ingatkan Sekolah


MANDAU – Persoalan dugaan masih adanya kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah kembali menjadi perhatian masyarakat. Meski telah ada arahan agar sekolah tidak mewajibkan peserta didik membeli LKS, awak media masih menerima informasi adanya sekolah yang diduga mewajibkan siswa membeli LKS sebagai bagian dari kebutuhan belajar.


Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media menemui Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Mandau, Pepi Sumantri,.SH,.MM Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak mengarahkan ataupun mewajibkan peserta didik membeli LKS.


«"Saya sudah menyampaikan kepada semua kepala sekolah bahwa sekolah tidak boleh menyuruh siswa membeli LKS," ujar Pepi Sumantri.»


Namun ketika awak media menyampaikan bahwa di lapangan masih ditemukan sekolah yang diduga mewajibkan siswa membeli LKS, Pepi Sumantri menjelaskan bahwa pengawasan secara terus-menerus terhadap seluruh sekolah bukan hal yang memungkinkan.


«"Tidak mungkin kami akan memantau terus," katanya.»


Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah disampaikan kepada setiap satuan pendidikan, mengingat laporan masyarakat terkait pembelian LKS masih terus bermunculan.



Dalam kesempatan yang sama, salah seorang pengawas di lingkungan Korwil Pendidikan juga sempat mempertanyakan keberadaan media cetak dengan menyampaikan kepada awak media, "Surat kabar sudah tidak ada lagi, kan?"


Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai efektivitas pemberitaan media dalam membantu pengawasan terhadap kebijakan pendidikan. Apakah dugaan pelanggaran akan lebih cepat terpantau apabila diberitakan melalui media surat kabar? Lalu, apakah pemberitaan di media online tidak memiliki kekuatan hukum yang sama?


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat perbedaan kedudukan hukum antara media cetak dan media online. Selama media tersebut merupakan perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, produk pemberitaannya memiliki kedudukan yang sama sebagai karya jurnalistik. Perbedaan keduanya hanya terletak pada platform penyampaian informasi, bukan pada kekuatan hukumnya.


Media massa, baik cetak maupun online, memiliki fungsi sebagai sarana informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan publik. Karena itu, setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui pemberitaan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait untuk melakukan pembinaan maupun pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.


Hingga berita ini diterbitkan, persoalan dugaan kewajiban pembelian LKS di sejumlah sekolah masih menjadi perhatian masyarakat. Wali murid berharap kebijakan yang telah disampaikan oleh Korwil Pendidikan benar-benar dilaksanakan oleh seluruh sekolah sehingga tidak ada lagi peserta didik maupun orang tua yang merasa terbebani dengan pembelian LKS yang bersifat wajib.


Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

Also read
Copied!

Latest News

  • Pembelian LKS Masih Dikeluhkan, Korwil Pendidikan Akui Telah Ingatkan Sekolah
  • Pembelian LKS Masih Dikeluhkan, Korwil Pendidikan Akui Telah Ingatkan Sekolah
  • Pembelian LKS Masih Dikeluhkan, Korwil Pendidikan Akui Telah Ingatkan Sekolah
  • Pembelian LKS Masih Dikeluhkan, Korwil Pendidikan Akui Telah Ingatkan Sekolah
  • Pembelian LKS Masih Dikeluhkan, Korwil Pendidikan Akui Telah Ingatkan Sekolah
  • Pembelian LKS Masih Dikeluhkan, Korwil Pendidikan Akui Telah Ingatkan Sekolah

Post a Comment