Pemkab Merangin Laporkan Perusakan Aset Akibat PETI ke Polisi
Merangin - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin resmi melaporkan dugaan perusakan aset daerah akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Talang Kawo, Bangko, ke Polres Merangin, Selasa (14/07/2026).
Laporan disampaikan Kepala BPKAD Merangin Masyhuri didampingi Kabid Aset Affan Febriandi, Kabag Hukum Setda Merangin Alexander, dan Sekretaris Dinas Kominfo Teguh.
"Kewajiban kami sebagai pemerintah daerah adalah mengamankan aset milik Pemkab Merangin dengan melaporkan perusakan yang terjadi," kata Masyhuri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STP/384/VII/RES.1.10./2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di kawasan eks Kebun Jarak, Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.
Hasil peninjauan Satgas Penyelamatan Aset Daerah pada 30 Juni 2026 memastikan lokasi yang digarap berada di atas aset Pemkab Merangin berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 06.04.01.03.1.00012 Tahun 2006.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak lagi menemukan pelaku maupun alat berat. Namun, ditemukan kubangan besar diduga bekas galian PETI serta puing-puing kayu yang diduga sisa pondok para pekerja tambang ilegal.
Pemkab Merangin berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian untuk mengusut pelaku perusakan sekaligus menyelamatkan aset daerah dari aktivitas tambang ilegal.
Sumber: Diskominfo Merangin
Wartawan: Rolex Nurdin


Post a Comment