PKR Audiensi dengan Kapolsek Mandau, Bahas Kelangkaan BBM Bersubsidi dan Penguatan Pengawasan
DURI – Pejuang Kedaulatan Rakyat (PKR) menggelar audiensi dengan Kapolsek Mandau yang baru, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.I.Tr.K., M.A., di Aula Polsek Mandau, Selasa (7/7). Pertemuan tersebut membahas persoalan kelangkaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang belakangan menjadi keluhan masyarakat di Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, dan wilayah hukum Polsek Mandau.7 Juli 2026
Audiensi dipandu oleh Kanit Intelkam Polsek Mandau, AKP B. Silalahi, selaku moderator. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Polsek Mandau, pengurus PKR (Pejuang Kedaulatan Rakyat), pemuka masyarakat, serta perwakilan perusahaan pengelola SPBU yang beroperasi di Duri, Mandau, dan sekitarnya dalam wilayah hukum Polsek Mandau. Kehadiran para pengelola SPBU menjadi bagian penting dalam forum dialog untuk menyampaikan kondisi riil terkait kuota dan penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam sambutannya, Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.I.Tr.K., M.A., menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan siap membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga keamanan serta mengawal penyaluran BBM bersubsidi agar berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan dalam audiensi akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait.
Ketua Promotor PKR Duri, H. Slamet Simamora, mengatakan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap persoalan kelangkaan Bio Solar yang masih menimbulkan antrean panjang di sejumlah SPBU. Ia berharap forum ini menghasilkan langkah konkret sehingga distribusi BBM bersubsidi menjadi lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Sekretaris PKR, Afriyedi Dalimunthe, menjelaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Ia menegaskan bahwa Bio Solar bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen yang berhak dan bukan untuk kegiatan operasional perusahaan atau industri yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga pengawasan harus dilakukan secara maksimal.
Pemuka Masyarakat Duri, Panglimo Joko, berharap seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, hingga pengelola SPBU, dapat terus bersinergi dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, transparansi dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci agar subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan. Melalui pertemuan tersebut, PKR berharap terjalin kerja sama yang semakin erat antara kepolisian, pengelola SPBU, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem distribusi BBM bersubsidi yang lebih baik, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Post a Comment