Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Wanita N Max Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 11,17 Gram

 


Rokan Hilir .16-7-2026 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


 Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (34) beserta barang bukti sabu dengan berat total 11,17 gram.



Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH.Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Roni Sitinjak menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah lahan kosong di Jalan Lintas Pujud–Mahato, Dusun Simpang Buntal, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.



 Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya sedang berdiri di area tersebut. Tidak lama kemudian, datang seorang perempuan menggunakan sepeda motor dan menemui pria tersebut.


Merasa curiga, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun, pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika berhasil melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit.


 Sementara itu, perempuan yang kemudian diketahui berinisial L berhasil diamankan.



Saat proses penangkapan, petugas melihat tersangka membuang sebuah tisu ke tanah. Setelah diperiksa, di dalam balutan tisu tersebut ditemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang berada sekitar lima kilometer dari lokasi penangkapan.


 Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan empat paket diduga sabu, uang tunai sebesar Rp3.800.000, plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan berat total 11,17 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkoba.


Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polres Rokan Hilir mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Also read
Copied!

Latest News

  • Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Wanita N Max Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 11,17 Gram
  • Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Wanita N Max Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 11,17 Gram
  • Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Wanita N Max Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 11,17 Gram
  • Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Wanita N Max Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 11,17 Gram
  • Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Wanita N Max Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 11,17 Gram
  • Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Wanita N Max Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 11,17 Gram

Post a Comment