Tim Sat Resnarkoba polres labuhanbatu berhasil menangkap Kembali ZULFADLY Als BAGONG

LABUHANBATU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kembali seorang tahanan yang sempat melarikan diri dari Markas Polres Labuhanbatu. Tersangka bernama Zulfadly alias Wak alias Bagong (37), seorang residivis, diamankan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, setelah menjadi buronan selama 18 hari.


Sebelumnya, Zulfadly melarikan diri pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 14.50 WIB, saat menjalani proses pemeriksaan identifikasi di ruang identifikasi Satreskrim Polres Labuhanbatu. Saat itu, tersangka berhasil kabur dari pengawasan petugas dan melarikan diri.


Usai kejadian, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran ke kawasan semak-semak serta permukiman di sekitar lokasi dan tempat tinggal tersangka. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.


Menindaklanjuti peristiwa itu, Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Resnarkoba untuk membentuk tim khusus guna memburu tahanan yang melarikan diri hingga berhasil ditangkap kembali. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan informasi dari lapangan serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi pelarian.


Hasil penyelidikan sempat mengarahkan tim ke wilayah Kabupaten Simalungun. Namun, keberadaan tersangka belum berhasil ditemukan. Pengejaran terus dilakukan selama 18 hari hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Provinsi Riau.


Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Risnal Situngkir, S.H. bersama Kanit I Satresnarkoba IPDA Sastrawan GT bergerak menuju Kabupaten Siak.


Pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan Zulfadly di sebuah rumah milik rekannya di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang bersembunyi di dalam rumah tersebut. Pemilik rumah disebut tidak mengetahui bahwa tamunya merupakan buronan polisi.


Setelah diamankan tanpa perlawanan, tersangka langsung dibawa menuju Mako Polres Labuhanbatu. Tim tiba di kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam pemeriksaan awal, Zulfadly mengaku selama pelariannya berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Ia juga menyatakan sempat memiliki keinginan untuk menyerahkan diri, namun mengaku tidak mengetahui prosedur yang harus ditempuh. Sebelum niat tersebut terlaksana, petugas lebih dahulu menemukan dan menangkapnya di lokasi persembunyiannya.


Berdasarkan keterangan kepolisian, Zulfadly merupakan seorang residivis dan tercatat telah dua kali melarikan diri dari kantor polisi. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat kabur karena takut menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya.


Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendalaman terkait aksi pelarian yang dilakukannya.(Her)


Also read
Copied!

Latest News

  • Tim Sat Resnarkoba polres labuhanbatu berhasil menangkap Kembali ZULFADLY Als BAGONG
  • Tim Sat Resnarkoba polres labuhanbatu berhasil menangkap Kembali ZULFADLY Als BAGONG
  • Tim Sat Resnarkoba polres labuhanbatu berhasil menangkap Kembali ZULFADLY Als BAGONG
  • Tim Sat Resnarkoba polres labuhanbatu berhasil menangkap Kembali ZULFADLY Als BAGONG
  • Tim Sat Resnarkoba polres labuhanbatu berhasil menangkap Kembali ZULFADLY Als BAGONG
  • Tim Sat Resnarkoba polres labuhanbatu berhasil menangkap Kembali ZULFADLY Als BAGONG

Post a Comment