Alat Berat Rusak Berat Masih Tercatat di KIB, DLH Bengkalis Usulkan Penghapusan.

 


MANDAU, BENGKALIS. — Keberadaan alat berat milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terlihat dalam kondisi rusak berat menjadi perhatian terkait pengelolaan dan penatausahaan aset daerah.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa alat berat tersebut masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan kondisi rusak berat Selasa (18/08).


“Masih tercatat dalam KIB dan kondisi rusak berat. Sekarang sedang diusulkan penghapusannya,” jelas Kadis LH Bengkalis melalui pesan WhatsApp jelasnya saat dikonfirmasi awak media Portal Buana New.


Dengan demikian, alat berat tersebut hingga kini masih berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD), sementara proses penghapusannya masih berada pada tahap usulan.



Secara aturan, pengelolaan BMD antara lain berpedoman pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, penghapusan merupakan tindakan menghapus BMD dari daftar barang melalui keputusan pejabat yang berwenang.


Selain itu, pengelolaan BMD daerah juga berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan serta pengawasan dan pengendalian.


Sementara untuk aspek pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD, terdapat Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.


Artinya, status rusak berat tidak serta-merta membuat suatu aset keluar dari daftar BMD. Selama belum ada keputusan penghapusan dari pejabat yang berwenang, aset tersebut tetap harus memiliki kejelasan status administrasi dan penatausahaan.


Karena itu, publik kini menunggu proses selanjutnya: apakah usulan penghapusan tersebut akan segera memperoleh keputusan sesuai ketentuan, serta bagaimana tindak lanjut terhadap aset yang secara fisik sudah tidak layak digunakan tersebut.


Transparansi dalam proses tersebut penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah tetap tertib, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Sht)

Also read
Copied!

Latest News

  • Alat Berat Rusak Berat Masih Tercatat di KIB, DLH Bengkalis Usulkan Penghapusan.
  • Alat Berat Rusak Berat Masih Tercatat di KIB, DLH Bengkalis Usulkan Penghapusan.
  • Alat Berat Rusak Berat Masih Tercatat di KIB, DLH Bengkalis Usulkan Penghapusan.
  • Alat Berat Rusak Berat Masih Tercatat di KIB, DLH Bengkalis Usulkan Penghapusan.
  • Alat Berat Rusak Berat Masih Tercatat di KIB, DLH Bengkalis Usulkan Penghapusan.
  • Alat Berat Rusak Berat Masih Tercatat di KIB, DLH Bengkalis Usulkan Penghapusan.

Post a Comment