Diduga Jabatan Plt BAZNAS Merangin Dipertanyakan, Bolehkah Dipimpin ASN?
MERANGIN — Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) BAZNAS Kabupaten Merangin dipertanyakan setelah masa jabatan pimpinan periode 2021-2026 berakhir pada Mei 2026. Sorotan muncul karena jabatan tersebut kini diisi seorang aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, jabatan pimpinan BAZNAS Merangin periode 2021-2026 dijalankan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) setelah wafatnya Alm H Zainudin Ilyas, dan dilanjutkan Al Kausari hingga berakhirnya masa jabatan.
Bupati Merangin M Syukur saat dikonfirmasi mengarahkan media untuk meminta penjelasan kepada Asisten I Setda Merangin, Sukoso.
Sukoso membenarkan adanya penunjukan tersebut. Menurutnya, langkah Pemkab Merangin telah dikoordinasikan dengan BAZNAS RI dan telah mendapat rekomendasi.
"Sesuai petunjuk BAZNAS Pusat, diperbolehkan. Itu sesuai Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019. Pemkab juga sudah berkoordinasi dengan BAZNAS Pusat dan mendapat rekomendasi," ujar Sukoso, Jumat (21/08/2026).
Namun, pernyataan tersebut mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Jambi asal Merangin, Izhar Majid alias Montok.
Menurut Montok, BAZNAS merupakan lembaga yang bersifat mandiri dan nonstruktural sehingga pengisian pimpinan tidak semestinya dilakukan dengan menunjuk pejabat birokrasi Pemkab.
"Kalau menurut saya, jabatan Kepala BAZNAS tidak diperbolehkan dari birokrasi atau Pemkab. BAZNAS bersifat mandiri dan nonstruktural. Pengisian kekosongan jabatan dilakukan melalui mekanisme seleksi definitif oleh tim seleksi," katanya, Sabtu (22/08/2026).
Secara regulasi, masa jabatan pimpinan BAZNAS adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. PP Nomor 14 Tahun 2014 juga mengatur pimpinan BAZNAS kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan bupati/wali kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
Persoalannya kini bukan sekadar siapa yang ditunjuk, tetapi apakah regulasi BAZNAS memang memberikan kewenangan untuk menunjuk ASN sebagai Plt setelah masa jabatan pimpinan berakhir.
Jika benar terdapat rekomendasi BAZNAS RI, dasar rekomendasi tersebut perlu dibuka secara jelas, termasuk surat rekomendasi, dasar hukum penunjukan, masa berlaku Plt, kewenangan yang diberikan serta status ASN yang ditunjuk.
Sebab, UU Nomor 23 Tahun 2011 menempatkan BAZNAS sebagai lembaga yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai tingkatannya. Pengangkatan pimpinan juga memiliki mekanisme tersendiri.
Dengan demikian, polemik Plt BAZNAS Merangin kini mengerucut pada satu pertanyaan: apakah penunjukan ASN sebagai Plt memiliki dasar hukum yang tegas, atau justru terjadi kekeliruan dalam pengisian kekosongan jabatan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui SK Bupati dan rekomendasi resmi BAZNAS RI, bukan sekadar pernyataan lisan.
Reporter : ROLEX


Post a Comment