Hukum Tak Boleh Tunduk pada Opini Publik, Advokat Ingatkan Pentingnya Supremasi Hukum
JAKARTA – Advokat sekaligus perwakilan LBH NADI, Elas Anra Dermawan, SH, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan alat bukti, ketentuan hukum, dan asas praduga tak bersalah, bukan tekanan opini publik maupun pemberitaan media.
Menurut Elas, media massa dan aktivis memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, fungsi kontrol tersebut tidak boleh berubah menjadi upaya menggiring kesimpulan hukum sebelum proses penyidikan dan pembuktian dilakukan sesuai aturan.
Ia menyoroti maraknya desakan dari sejumlah pihak agar aparat penegak hukum segera memeriksa Gubernur Jambi terkait isu yang berkembang. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tanggung jawab pidana tanpa bukti yang sah.
Elas menegaskan, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen, dan hanya bertindak berdasarkan fakta serta bukti permulaan yang cukup. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik, opini publik, ataupun intensitas pemberitaan.
Ia juga mengingatkan bahaya fenomena trial by media yang dapat membentuk persepsi seolah seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana.
Menurut Elas, apabila terdapat dugaan keterlibatan seorang pejabat, termasuk kepala daerah, mekanisme yang tepat adalah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, membangun narasi yang menyudutkan seseorang tanpa dasar hukum yang memadai berpotensi mencederai keadilan.
"Hukum tidak boleh tunduk pada persepsi. Kebenaran hukum lahir dari proses pembuktian yang objektif, independen, dan sesuai norma hukum, bukan dari tekanan opini publik," tegasnya.
Sumber : Kominfo provinsi jambi
RK/RL


Post a Comment