Sengketa Kebun Sawit 12 Hektare di Siak Masih Bergulir, Polisi Dalami Dugaan Pengalihan dan Dokumen Kepemilikan
SIAK, RIAU – Persoalan kepemilikan lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 12 hektare di wilayah Kampung Pinang Sebatang, Kabupaten Siak, Riau, masih berlanjut. Perkara tersebut kini ditangani jajaran Reskrim Polres Siak yang tengah mendalami dugaan pengalihan lahan serta persoalan dokumen kepemilikan.
Kasus ini mencuat setelah Betty Az, 59 tahun, melaporkan adanya dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait lahan perkebunan yang menurut keterangannya merupakan miliknya.
Betty menduga lahan tersebut dialihkan oleh salah seorang mantan pekerjanya, Yunasri Hasibuan alias Aci, kepada pihak lain. Pengalihan tersebut disebut dilakukan tanpa dasar kepemilikan yang menurut pihak pelapor sah.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena di atas objek lahan yang dipersoalkan disebut telah muncul dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nama pihak lain.
Menurut keterangan yang dihimpun, Betty pertama kali membeli objek tanah tersebut pada 2016. Namun, beberapa tahun kemudian, tepatnya sekitar 2018 atau 2019, kembali muncul SKGR atas objek tanah yang sama dengan mencantumkan nama Yunasri Hasibuan.
Penerbitan dokumen tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami dalam proses penyelidikan.
Sejumlah Pihak Telah Dimintai Keterangan
Dalam penanganan perkara, penyidik Polres Siak telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak yang mengaku membeli lahan dari Yunasri Hasibuan serta sejumlah saksi yang mengetahui batas-batas objek tanah.
Mantan Penghulu Kampung Pinang Sebatang, Bambang, SH, MH, juga disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namanya menjadi bagian dari proses pemeriksaan karena pernah terlibat dalam penandatanganan dokumen yang berkaitan dengan transaksi tanah tersebut.
Selain itu, pihak Pemerintahan Kampung Pinang Sebatang yang saat ini menjabat juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dokumen SKGR yang terbit di atas objek lahan yang disengketakan.
Pada 18 Agustus 2026, perwakilan Pemerintah Kampung Pinang Sebatang disebut hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, pemeriksaan belum sepenuhnya selesai karena masih diperlukan sejumlah data dan keterangan tambahan.
Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
Kuasa hukum Betty Az dari LBH Visual Justice Indonesia menilai perkara tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, khususnya mengenai proses penerbitan dokumen kepemilikan yang muncul di atas objek lahan yang dipersoalkan.
Kuasa hukum menduga pengalihan lahan tersebut tidak berdiri sendiri dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan dokumen.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Pihak kuasa hukum menyatakan tetap menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik Polres Siak dan berharap seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut dapat memberikan keterangan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di Polres Siak. Belum terdapat kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Fokus Peristiwa News, “Lahan 12ha Dialihkan Tanpa Hak, Perkara Terus Berlanjut di Polres Siak”, 19 Agustus 2026.
Catatan: Berita ini merupakan penulisan ulang dengan struktur dan gaya bahasa berbeda. Informasi mengenai dugaan tindak pidana disajikan berdasarkan keterangan sumber dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Source berita: [Fokus Peristiwa News – Lahan 12ha Dialihkan Tanpa Hak, Perkara Terus Berlanjut di Polres Siak]


Post a Comment