Bantah Gelapkan Aset Desa, Kades Pulai Raya Jelaskan Penjualan Speed Boat BUMDES

 


PORTALBUANANEW.COM, TANJAB BARAT — Kepala Desa Pulai Raya, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ali Makmur, memberikan klarifikasi terkait polemik aset speed boat milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pulai Raya yang belakangan menjadi sorotan.

Ali Makmur membantah adanya tudingan bahwa Pemerintah Desa Pulai Raya sengaja menggelapkan atau menghilangkan aset milik BUMDES. Ia menjelaskan, speed boat tersebut telah dijual setelah mengalami kerusakan berat pada bagian mesin sehingga tidak lagi layak digunakan.

Menurut Ali Makmur, kerusakan mesin terjadi sekitar tahun 2022. Kondisi tersebut membuat biaya perbaikan membutuhkan anggaran yang cukup besar dan dinilai berada di luar kemampuan keuangan BUMDES.

“Mesin speed boat mengalami rusak berat. Kalau diperbaiki, harus mengeluarkan biaya yang besar, di luar kemampuan BUMDES,” kata Ali Makmur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (27/9/2026).

Ia menjelaskan, setelah mempertimbangkan kondisi aset dan kemampuan keuangan BUMDES, pihak pengelola kemudian mengambil keputusan untuk menjual speed boat tersebut.

Ali Makmur menegaskan, dana hasil penjualan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan dikembalikan ke kas BUMDES.

“Saat kondisi speed boat rusak hingga dilakukan penjualan dan dananya dikembalikan ke kas BUMDES, pihak desa juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait serta meminta petunjuk,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali Makmur mengatakan dana yang telah masuk ke kas BUMDES tersebut kemudian dimanfaatkan kembali berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama.

Menurutnya, dana tersebut digunakan sebagai pinjaman bergulir kepada masyarakat yang membutuhkan tambahan modal, baik untuk memenuhi kebutuhan maupun mengembangkan usaha kecil.

“Alhamdulillah, sampai saat ini dana tersebut masih bermanfaat sebagai pinjaman bergulir di masyarakat,” katanya.

Ali Makmur juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar apabila belum diketahui secara jelas kebenarannya.

Ia mempersilakan masyarakat maupun pihak lain yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai pengelolaan aset desa dan BUMDES Pulai Raya untuk meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Desa.

“Kalau ada masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana pengelolaan aset maupun dana BUMDES, silakan tanyakan langsung kepada pemerintah desa. Kami siap memberikan penjelasan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemerintah Desa Pulai Raya menegaskan bahwa menurut penjelasan kepala desa, penjualan speed boat dilakukan karena kondisi aset mengalami kerusakan berat. Dana hasil penjualan, kata Ali Makmur, telah dikembalikan ke kas BUMDES dan kemudian dimanfaatkan kembali melalui program pinjaman bergulir bagi masyarakat.

Also read
Copied!

Latest News

  • Bantah Gelapkan Aset Desa, Kades Pulai Raya Jelaskan Penjualan Speed Boat BUMDES
  • Bantah Gelapkan Aset Desa, Kades Pulai Raya Jelaskan Penjualan Speed Boat BUMDES
  • Bantah Gelapkan Aset Desa, Kades Pulai Raya Jelaskan Penjualan Speed Boat BUMDES
  • Bantah Gelapkan Aset Desa, Kades Pulai Raya Jelaskan Penjualan Speed Boat BUMDES
  • Bantah Gelapkan Aset Desa, Kades Pulai Raya Jelaskan Penjualan Speed Boat BUMDES
  • Bantah Gelapkan Aset Desa, Kades Pulai Raya Jelaskan Penjualan Speed Boat BUMDES

Post a Comment