BATAS SEPADAN TANAH MARZUKI DIDUGA HILANG, AHLI WARIS DUA KALI DATANGI RT/RW: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?



MANDAU, BENGKALIS — Persoalan dugaan hilangnya batas sepadan tanah milik almarhum Marzuki di kawasan Jalan Bandes RT 02/RW 08, ujung Jalan Mandiri Induk, belakang SDN 027, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, belum juga menemukan titik terang.


Persoalan ini tidak hanya menyangkut batas fisik sebidang tanah. Di baliknya terdapat pertanyaan lebih mendasar: siapa yang mengubah atau menghilangkan batas sepadan, atas dasar dokumen apa, dan siapa yang memiliki kewenangan ketika tanah tersebut kemudian masuk dalam transaksi sekitar 2021?


Thamrin, anak sekaligus pihak yang menyatakan diri sebagai ahli waris almarhum Marzuki, mengungkapkan bahwa pihak ahli waris telah berupaya mencari penjelasan. Bahkan, ahli waris tersebut telah dua kali mendatangi perangkat RT/RW setempat untuk menelusuri siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya batas sepadan tanah tersebut.


Namun, menurut keterangan Thamrin, upaya tersebut hingga kini belum memberikan jawaban yang dianggap mampu menjelaskan persoalan secara terang.


«“Kami hanya ingin tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana batas tanah almarhum bisa hilang. Kami sudah datang sampai dua kali kepada perangkat RT/RW untuk mencari penjelasan selalu tidak ada di tempat, bahkan sudah ditinggalkan pesan kepada istri mereka maupun No HP tidak juga dihubungi, ada apa ?

Apakah RT Dan RW turut serta dalam perampasan hak ahli waris dari (alm) Marzuki, namun sampai sekarang belum ada titik terang,” ujar Thamrin.


Thamrin juga mempertanyakan proses mediasi yang sebelumnya disebut berlangsung di Kantor Kelurahan Air Jamban.


Menurutnya, pihak ahli waris tidak pernah dipanggil, diundang maupun diberitahu mengenai mediasi tersebut, padahal objek persoalan disebut memiliki keterkaitan dengan riwayat tanah atas nama almarhum Marzuki.


“Kami ahli warisnya. Tapi ketika ada mediasi di kantor lurah, kami tidak dipanggil, tidak diundang dan tidak diberitahu. Padahal tanah tersebut berkaitan dengan almarhum bapak saya,” kata Thamrin.


Keterangan tersebut tentunya masih merupakan pernyataan dari pihak ahli waris dan perlu dikonfirmasi kepada pihak kelurahan maupun pihak lain yang terlibat dalam proses mediasi.


Thamrin menyebut keluarga memiliki riwayat penguasaan tanah sejak sekitar 1984 serta sejumlah dokumen transaksi lama yang menurutnya masih berkaitan dengan nama Marzuki.


Karena itu, muncul pertanyaan ketika dalam transaksi sekitar 2021 nama Marzuki disebut tidak lagi tercantum atau tidak dilibatkan.


Pertanyaan yang kini perlu dijawab secara terbuka bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan rantai dokumen dan riwayat hak atas tanah tersebut.


Jika memang terjadi perubahan kepemilikan, maka publik berhak mengetahui: dokumen apa yang menjadi dasar perubahan tersebut, siapa para pihak yang melakukan peralihan, siapa yang menandatangani, serta bagaimana status ahli waris pada saat transaksi berlangsung?


Dalam persoalan batas sepadan, keterangan RT/RW dan masyarakat sekitar dapat menjadi bagian dari penelusuran fakta, khususnya untuk mengetahui sejarah penguasaan dan batas fisik tanah. Namun, penentuan status dan peralihan hak atas tanah tetap harus diuji berdasarkan dokumen pertanahan yang sah.


Kasipem Kelurahan Air Jamban, Leni, disebut sebelumnya telah menyarankan MY menghadirkan seluruh saksi sepadan dan ahli waris dalam proses mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa baru.


Jika benar demikian, langkah tersebut menjadi penting untuk menguji seluruh keterangan secara terbuka dan berimbang.


Persoalan semakin menarik untuk ditelusuri karena yang dipersoalkan ahli waris bukan semata-mata transaksi tanah, tetapi juga hilangnya batas sepadan yang sebelumnya diklaim berkaitan dengan tanah milik almarhum Marzuki.


Maka setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:


1. Siapa yang terakhir mengetahui keberadaan batas sepadan tanah Marzuki?

2. Kapan batas tersebut berubah atau tidak lagi terlihat?

3. Apakah pernah dilakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah tersebut?

4. Siapa yang melakukan pengukuran dan atas dasar permintaan siapa?

5. Apakah terdapat berita acara, surat pernyataan batas, atau dokumen lain yang mencatat perubahan tersebut?

6. Bagaimana posisi ahli waris Marzuki dalam proses transaksi sekitar 2021?

7. Atas dasar dokumen apa nama Marzuki disebut tidak lagi tercantum atau tidak dilibatkan?

8. Apakah seluruh saksi sepadan telah dimintai keterangan?

9. Apakah data fisik dan data yuridis tanah di Kantor Pertanahan sesuai dengan riwayat yang disampaikan ahli waris?



Secara hukum pertanahan, persoalan ini perlu diuji berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta rezim pendaftaran tanah yang saat ini diatur antara lain dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengubah sejumlah ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


Dalam konteks pewarisan, ketentuan pendaftaran tanah juga mengenal pentingnya bukti hak dan dokumen yang menunjukkan kedudukan ahli waris. Penjelasan PP 24/1997 menyebut bahwa sejak pemegang hak meninggal, ahli waris menjadi pemegang hak yang baru, dengan pendaftaran peralihan diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan menjaga data pertanahan tetap mutakhir.


Karena itu, dokumen menjadi kunci. Riwayat tanah sejak 1984, alas hak, dokumen pewarisan, surat keterangan batas, dokumen transaksi sekitar 2021, hingga data pertanahan perlu dicocokkan satu per satu.


Sampai saat ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan ahli waris, persoalan tersebut belum menemukan titik terang yang memuaskan pihak keluarga.


Publik tentu tidak membutuhkan saling tuding. Yang dibutuhkan adalah dokumen, kronologi, pengukuran dan penjelasan yang dapat diuji.


Sebab apabila benar terdapat perubahan batas atau perubahan riwayat kepemilikan, maka pertanyaan terpenting bukan sekadar “siapa yang menjual?”, tetapi “siapa yang memiliki kewenangan, atas dasar dokumen apa, dan bagaimana hak serta posisi ahli waris dilindungi?”


Tim awak media menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, pihak MY, KM maupun Kelurahan Air Jamban belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh mengenai dugaan hilangnya batas sepadan dan persoalan riwayat tanah tersebut.(Tim/Sht)

Also read
Copied!

Latest News

  • BATAS SEPADAN TANAH MARZUKI DIDUGA HILANG, AHLI WARIS DUA KALI DATANGI RT/RW: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
  • BATAS SEPADAN TANAH MARZUKI DIDUGA HILANG, AHLI WARIS DUA KALI DATANGI RT/RW: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
  • BATAS SEPADAN TANAH MARZUKI DIDUGA HILANG, AHLI WARIS DUA KALI DATANGI RT/RW: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
  • BATAS SEPADAN TANAH MARZUKI DIDUGA HILANG, AHLI WARIS DUA KALI DATANGI RT/RW: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
  • BATAS SEPADAN TANAH MARZUKI DIDUGA HILANG, AHLI WARIS DUA KALI DATANGI RT/RW: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
  • BATAS SEPADAN TANAH MARZUKI DIDUGA HILANG, AHLI WARIS DUA KALI DATANGI RT/RW: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

Post a Comment