Dua Kali Dikonfirmasi Soal BOS-BOSDA 2026, Kadisdik Bengkalis Belum Menjawab: Transparansi Dipertanyakan.
BENGKALIS. — Transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan. Pasalnya, awak Portal Buana New telah dua kali melayangkan permohonan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, S.T., M.Si., terkait pengelolaan dan pencairan Dana BOS/BOSP serta BOSDA Tahun Anggaran 2026, namun hingga berita ini disusun belum memperoleh jawaban.
Konfirmasi tersebut bukan sekadar mempertanyakan angka, melainkan menyangkut uang publik yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan peserta didik.
Melalui pesan WhatsApp, awak media telah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Kadisdik Bengkalis, antara lain mengenai total pagu anggaran, jumlah sekolah penerima, tahapan pencairan, besaran dana, realisasi hingga September 2026, kemungkinan dana yang belum tersalurkan, hingga dugaan adanya tunda bayar atau tunggakan BOSDA tahun sebelumnya.
Awak Media Portal Buana New juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum atau Juknis BOSDA 2026 serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana di sekolah.
Tak kalah penting, awak media juga mempertanyakan apakah data penerima, besaran alokasi, tahapan pencairan dan realisasi BOS/BOSDA per sekolah dapat dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran publik.
Publik Berhak Tahu Persoalan ini menjadi relevan karena UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. UU tersebut juga mengatur kewajiban Badan Publik menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Namun, perlu ditegaskan bahwa belum dijawabnya pesan konfirmasi wartawan tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran UU KIP. Untuk memperoleh informasi secara formal, masyarakat maupun badan hukum/organisasi dapat menggunakan mekanisme permohonan informasi melalui PPID sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Justru di sinilah pertanyaan publik semakin penting: jika anggaran pendidikan merupakan bagian dari keuangan publik, sejauh mana keterbukaan informasi mengenai pencairan dan realisasinya dapat diakses masyarakat?
Sementara dalam menjalankan fungsi jurnalistik, pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum. UU Pers juga menempatkan akurasi dan kepentingan publik sebagai bagian penting dalam kerja jurnalistik.
Dua kali permintaan konfirmasi yang belum memperoleh tanggapan tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan. Belum adanya jawaban hanya menunjukkan bahwa sampai berita ini disusun, penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan belum diterima oleh Portal Buana New.
Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka.
Namun, diamnya pejabat publik ketika ditanya mengenai anggaran pendidikan, tahapan pencairan, realisasi dan pertanggungjawaban dana tentu dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apalagi yang dipertanyakan bukan dana pribadi, melainkan anggaran publik yang penggunaannya berkaitan langsung dengan pelayanan pendidikan.
Portal Buana New berpandangan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Jika pengelolaan BOS dan BOSDA 2026 telah berjalan sesuai aturan, publik tentu membutuhkan penjelasan yang terang: berapa anggarannya, berapa yang sudah dicairkan, kepada siapa disalurkan, kapan dicairkan, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Sebaliknya, jika terdapat keterlambatan atau persoalan dalam pencairan, masyarakat juga berhak mengetahui apa penyebabnya dan bagaimana pemerintah menyelesaikannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Portal Buana New masih menunggu jawaban resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Hadi Prasetyo, S.T., M.Si.(Sht)


Post a Comment