Kejari Merangin Pulihkan Rp1,2 Miliar Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Merangin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin mendapat penghargaan atas pencapaian dan komitmennya dalam pemulihan keuangan negara melalui penuntasan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Penghargaan tersebut diserahkan pada Rabu, 16 September 2026, langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan di Palembang kepada Kejari Merangin.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Merangin berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.208.840.000 atau sekitar Rp1,2 miliar, melalui penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).
Pemulihan tersebut dilakukan untuk periode Februari hingga Agustus 2026. Nilai pemulihan itu tercatat sebagai yang terbesar se-Sumbagsel.
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas peran aktif Kejari Merangin dalam mendukung penyelesaian tunggakan iuran sekaligus mendorong tertibnya pengelolaan keuangan negara.
Kajari Merangin Yusmanelly,SH,MH menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum dan membantu pemerintah dalam upaya pemulihan keuangan negara.
(ROLEX)



Post a Comment