Ketahanan Pangan Batang Dui 2023–2025 Dipertanyakan, Sekdes Alihkan Konfirmasi ke Bendahara
Batang Dui, Bathin Solapan.— Transparansi pengelolaan anggaran desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, khususnya terkait program ketahanan pangan tahun anggaran 2023–2025.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Tambusai Batang Dui Senin (07/09) mengenai anggaran dan pelaksanaan program ketahanan pangan, Sekdes justru mengarahkan pertanyaan tersebut kepada bendahara desa.
Sikap tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: sejauh mana pihak pemerintah desa memahami dan menguasai informasi mengenai penganggaran serta pelaksanaan program ketahanan pangan yang tercantum dalam APBDes?
Sekdes memiliki posisi strategis dalam tata kelola keuangan desa, termasuk dalam koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes. Sementara Kaur Keuangan atau bendahara memiliki fungsi penatausahaan keuangan. Karena itu, pembagian tugas bukan persoalan, tetapi transparansi informasi kepada publik tetap menjadi hal yang penting.
Terlebih, yang dipertanyakan bukan sekadar transaksi keuangan, melainkan berapa besar anggaran ketahanan pangan 2023–2025, dari mana sumber dananya, apa bentuk kegiatannya, siapa penerima manfaatnya, bagaimana realisasinya, serta apakah program tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Awak media juga perlu memastikan agar tidak terjadi kekeliruan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Keduanya memiliki sumber dan mekanisme penganggaran yang berbeda. Karena itu, dokumen APBDes dan laporan realisasi menjadi dasar penting untuk memastikan angka dan sumber anggaran yang sebenarnya.
Hingga konfirmasi dilakukan, belum diperoleh penjelasan substantif dari Sekdes terkait rincian anggaran ketahanan pangan 2023–2025.
Kondisi ini bukan berarti membuktikan adanya penyimpangan. Namun, minimnya penjelasan terhadap penggunaan uang publik tentu layak dipertanyakan, sebab masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa direncanakan, direalisasikan dan dipertanggungjawabkan.
Awak media selanjutnya akan meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Tambusai Batang Dui dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa, termasuk meminta penjelasan berdasarkan dokumen APBDes dan laporan realisasi tahun 2023, 2024 dan 2025.
Publik tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Yang dipertanyakan adalah transparansi: berapa anggarannya, digunakan untuk apa, siapa yang menerima manfaat, dan apa hasil nyata program ketahanan pangan tersebut bagi masyarakat?
Pemerintah Desa Tambusai Batang Dui tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Dana desa adalah uang publik. Ketika anggaran publik digunakan, transparansi dan pertanggungjawaban bukan pilihan, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.(Sht)


Post a Comment