M Syukur Apresiasi Polres Merangin Usut PETI di Lahan Pemkab
Bangko, Bupati Merangin H M Syukur mengapresiasi kinerja Polres Merangin yang terus mengusut kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan aset Pemerintah Kabupaten Merangin.
Menurut Syukur, pengusutan kasus tersebut terus menunjukkan perkembangan. Selain menangkap dua pekerja PETI, ZK (24) dan SM (24), polisi disebut telah menahan pihak yang diduga sebagai pemilik modal.
"Saya lihat progres pengusutan kasus pelaku PETI di lahan Pemkab Merangin ini terus menunjukkan perkembangan. Bahkan informasinya Polres Merangin juga sudah menahan oknum yang diduga pemilik modal. Terima kasih Polres Merangin," kata Syukur, Selasa (22/09/2026).
Syukur berharap kasus tersebut diusut hingga tuntas. Menurutnya, penindakan tegas diperlukan agar memberikan efek jera bagi pelaku PETI, baik yang beraktivitas di lahan pemerintah maupun lahan masyarakat.
Dua pekerja PETI, ZK dan SM, sebelumnya ditangkap tangan Tim Tipidter Satreskrim Polres Merangin saat mengoperasikan mesin dompeng di lahan Pemkab Merangin kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kamis (13/8/2026).
Keduanya dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Lahan aset Pemkab Merangin di kawasan Talang Kawo, tepatnya di belakang Pondok Pesantren Dhuafa, memiliki luas sekitar 8 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1,5 hektare dilaporkan telah mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI.
Sumber: Kominfo
(RLX)


Post a Comment