Pemkab Merangin Luncurkan WBS, Jamin Kerahasiaan Pelapor
Bangko, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin meluncurkan dan menyosialisasikan Whistleblowing System (WBS) sebagai kanal resmi pengaduan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, kecurangan, hingga pelanggaran hukum.
Peluncuran WBS berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Rabu (23/9/2026), dipimpin Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, didampingi Sekda Merangin Zulhifni dan Inspektur Merangin Jaya Kusuma.
Kegiatan tersebut diikuti Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala OPD, camat, Korwil Pendidikan, kepala puskesmas, serta perwakilan kepala desa dan BPD se-Kabupaten Merangin.
A. Khafidh mengatakan WBS merupakan langkah konkret Pemkab Merangin untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus membuka ruang bagi masyarakat dan ASN melaporkan dugaan penyimpangan.
"Mencegah korupsi dan penyimpangan bukan hanya tugas Inspektorat atau APH, melainkan tanggung jawab kita bersama. Pemerintah wajib membangun sistem yang baik, aparatur menjaga integritas, dan masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi," ujar A. Khafidh.
Menurutnya, pengelolaan WBS dilakukan secara profesional dan objektif oleh Inspektorat. Kerahasiaan identitas pelapor dijaga melalui penerapan kode etik, pengaturan hak akses, serta pakta integritas.
Namun, Wabup mengingatkan laporan yang disampaikan harus berdasarkan data dan fakta, bukan fitnah maupun asumsi.
"Untuk para pejabat publik seperti Camat, Kades hingga Kepala Puskesmas, tidak perlu merasa takut terhadap adanya pengaduan selama kita bekerja dengan benar dan sesuai aturan," tegasnya.
Dalam kegiatan itu, A. Khafidh juga mengapresiasi Kepala Desa Sidolego, Roslan, yang membawa desanya meraih peringkat pertama Desa Antikorupsi. Prestasi tersebut diharapkan menjadi contoh bagi desa dan instansi pelayanan publik lainnya.
Sementara itu, Inspektur Merangin Jaya Kusuma menegaskan Inspektorat berkomitmen mengawal setiap pengaduan masyarakat dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.
Jaya juga mengingatkan kedisiplinan ASN. Pegawai yang tidak masuk kantor selama 40 hari tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kewajiban mengembalikan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah diterima.
Peluncuran WBS ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Merangin memperkuat transparansi, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.
Sumber : Kominfo
(TIM PB)



Post a Comment