Pemkab Merangin Luncurkan WBS, Jamin Kerahasiaan Pelapor



Bangko — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin meluncurkan dan menyosialisasikan Whistleblowing System (WBS) sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, kecurangan, hingga pelanggaran hukum.


Peluncuran WBS berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni dan Inspektur Merangin Jaya Kusuma.


Kegiatan diikuti Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, koordinator wilayah pendidikan, kepala puskesmas, serta perwakilan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Merangin.



Dalam sambutannya, A. Khafidh mengatakan, WBS merupakan langkah konkret Pemkab Merangin dalam memperkuat pengawasan internal sekaligus membuka ruang bagi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan dugaan penyimpangan.


«“Mencegah korupsi dan penyimpangan bukan hanya tugas Inspektorat atau APH, melainkan tanggung jawab kita bersama. Pemerintah wajib membangun sistem yang baik, aparatur menjaga integritas, dan masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi,” ujar A. Khafidh.»


Menurutnya, pengelolaan WBS akan dilakukan secara profesional dan objektif oleh Inspektorat. Kerahasiaan identitas pelapor juga dijamin melalui penerapan kode etik, pengaturan hak akses, serta pakta integritas.


Namun, Wakil Bupati mengingatkan agar setiap laporan yang disampaikan berdasarkan data dan fakta, bukan fitnah maupun asumsi.


“Untuk para pejabat publik seperti camat, kades hingga kepala puskesmas, tidak perlu merasa takut terhadap adanya pengaduan selama kita bekerja dengan benar dan sesuai aturan,” tegasnya.


Pada kesempatan tersebut, A. Khafidh juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Sidolego, Roslan, yang berhasil membawa desanya meraih peringkat pertama Desa Antikorupsi.


Prestasi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi desa maupun instansi pelayanan publik lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.


Sementara itu, Inspektur Merangin Jaya Kusuma menegaskan bahwa Inspektorat berkomitmen mengawal setiap pengaduan masyarakat dengan tetap menjamin keamanan serta kerahasiaan identitas pelapor.


Jaya juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan ASN. Pegawai yang tidak masuk kantor selama 40 hari tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kewajiban mengembalikan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah diterima.


Peluncuran WBS tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Merangin dalam memperkuat transparansi, pengawasan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


Sumber: Kominfo

(TIM PB)

Also read
Copied!

Latest News

  • Pemkab Merangin Luncurkan WBS, Jamin Kerahasiaan Pelapor
  • Pemkab Merangin Luncurkan WBS, Jamin Kerahasiaan Pelapor
  • Pemkab Merangin Luncurkan WBS, Jamin Kerahasiaan Pelapor
  • Pemkab Merangin Luncurkan WBS, Jamin Kerahasiaan Pelapor
  • Pemkab Merangin Luncurkan WBS, Jamin Kerahasiaan Pelapor
  • Pemkab Merangin Luncurkan WBS, Jamin Kerahasiaan Pelapor

Post a Comment