Tindak Tegas Karhutla, Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab
Bangko, Pemkab Merangin menegaskan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pemanfaatan hutan wajib ikut bertanggung jawab mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah konsesinya.
Penegasan itu disampaikan Bupati Merangin M. Syukur usai mengikuti Rakor Penanggulangan Puncak Karhutla bersama Menko Politik dan Keamanan secara virtual di Kantor Bupati Merangin, Senin (07/09/2026).
Rakor yang dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0420/Sarko dan Kajari Merangin, serta perwakilan perusahaan perkebunan tersebut membahas percepatan penanganan hotspot, penguatan koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum.
Bupati menyoroti minimnya kesiapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran milik perusahaan. Padahal, perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki peralatan pemadam yang memadai serta tim tanggap darurat terlatih.
"Berdasarkan aturan, perusahaan wajib punya alat pemadam kebakaran. Namun dari data yang saya terima, baru tiga perusahaan yang memenuhi standar, sisanya belum ada. Saya minta ini jadi perhatian serius," tegas Syukur.
Ia meminta perusahaan tidak menyerahkan seluruh beban pencegahan dan pemadaman Karhutla kepada pemerintah maupun aparat.
"Jika terjadi kebakaran di lingkungan HGU atau wilayah konsesi, perusahaan harus bergerak sendiri dan memastikan alatnya berfungsi. Jangan semua beban dilemparkan kepada pemerintah," ujarnya.
Pemkab Merangin selanjutnya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pencegahan Karhutla. Satpol PP, camat dan lurah juga diminta memperketat sosialisasi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pemkab menegaskan, pencegahan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga kewajiban setiap pemegang izin usaha yang mengelola lahan.
Sumber: Kominfo
Wartawan: ROLEX




Post a Comment