BAM DPR RI Desak Masalah Zona Merah Jambi Diselesaikan, Warga Diminta Bebas dari Intimidasi
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyepakati lima langkah untuk mendorong penyelesaian sengketa lahan Zona Merah di Kecamatan Kota Baru dan Alam Barajo, Kota Jambi. Pemerintah diminta mengedepankan musyawarah, memperjelas status aset negara, serta melindungi warga dari tindakan represif.
Kesepakatan itu dibahas dalam kunjungan kerja BAM DPR RI di Jambi, Senin (19/10/2026), yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman. Pertemuan tersebut membahas konflik klaim kepemilikan tanah masyarakat dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan, persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat, dengan mempertimbangkan hak masyarakat dan kepentingan negara.
“Jika terdapat perbedaan klaim antara aset negara dan sertipikat tanah yang telah diterbitkan kepada masyarakat, persoalan tersebut harus ditelusuri dan diselesaikan oleh instansi berwenang,” demikian inti penegasannya.
Lima poin kesepakatan BAM DPR RI meliputi:
_Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
_Meminta BPN Kota Jambi membuka blokir sertipikat tanah yang diklaim beririsan dengan aset BMN eks Pertamina, sesuai hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.
_Mendorong DJKN bersama BPN menginventarisasi dan mengidentifikasi aset negara, termasuk status, batas, serta dasar hukum kepemilikannya.
_Meminta seluruh pihak menjaga keamanan dan menghentikan tindakan represif maupun intimidatif, termasuk penggusuran dan pengusiran selama proses penyelesaian berlangsung.
_Memastikan penyelesaian dilakukan secara adil, bermartabat, dan mengedepankan kebersamaan.
BAM DPR RI juga meminta instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan administrasi, pemblokiran sertipikat, serta verifikasi status aset sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan mendukung penyelesaian melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan negara.
Kunjungan tersebut dipimpin Ahmad Heryawan bersama jajaran BAM DPR RI dan dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Jambi, BPN, DJKN, serta PT Pertamina.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk mendorong penyelesaian sengketa Zona Merah secara transparan dan berkeadilan. Tantangannya kini terletak pada tindak lanjut konkret setiap instansi, terutama dalam memastikan kejelasan status tanah dan perlindungan hak warga.
Sumber : Diskominfo Provinsi
Jambi
(RK/RL)


Post a Comment