Disbunak Tanjab Barat Desak PT Pelda Penuhi Kewajiban Kebun 20 Persen, Izin Terancam Dievaluasi
PORTALBUANANEWS.COM, TANJAB BARAT — Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendesak PT Pelda segera memenuhi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen, membenahi perizinan, serta menuntaskan persoalan kerusakan tanggul dan kerugian yang dialami warga akibat dampak operasional perusahaan.
Kepala Disbunak Tanjung Jabung Barat menegaskan, perusahaan perkebunan wajib menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah telah berulang kali mengingatkan PT Pelda agar segera menyelesaikan persoalan administrasi perizinan dan merealisasikan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat.
Pemenuhan kewajiban tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, termasuk melalui dukungan pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan dan tanggul, penyediaan bibit, serta pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, Disbunak turut menyoroti kerusakan tanggul yang berdampak terhadap warga. Pemerintah daerah telah memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan masyarakat untuk mencari solusi. PT Pelda disebut mulai mengirimkan peralatan guna mendukung perbaikan tanggul yang rusak.
Namun, pengiriman peralatan dinilai belum cukup. Perusahaan diminta memastikan perbaikan berjalan hingga tuntas serta menyelesaikan kerugian masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan wajib menjaga areal kebunnya. Jika ada kelalaian yang merusak tanaman warga, kerugian itu harus diselesaikan sesuai ketentuan dan Peraturan Bupati,” tegas Kepala Disbunak, Kamis (22/10/2026).
Disbunak mengungkapkan, teguran pertama telah disampaikan kepada PT Pelda. Perusahaan kini diminta menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum terpenuhi.
Pemerintah daerah juga memperingatkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dapat berujung pada tindakan lanjutan, termasuk evaluasi perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika tidak ada tindak lanjut, akan diberikan teguran kedua. Apabila tetap tidak dilaksanakan, kami akan melakukan evaluasi terhadap perizinannya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Disbunak berharap PT Pelda segera memenuhi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen, menuntaskan persoalan perizinan, serta bertanggung jawab atas dampak operasional yang merugikan warga.
Pemerintah daerah menegaskan, investasi di sektor perkebunan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Penyelesaian yang nyata dan menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak berlarut-larut serta tidak memicu konflik berkepanjangan.
Kini, komitmen PT Pelda menjadi sorotan. Perusahaan diharapkan segera membuktikan tanggung jawabnya agar keberadaan investasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.


Post a Comment