Gerebek Rumah di Kelurahan Melayu Besar, 2 Pengedar Sabu Diamankan — 38,9 Gram dan Rp7,1 Juta Disita
TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir bersama unsur gabungan TNI–Polri menggelar operasi razia sekaligus penggerebekan di kawasan Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu (18/10/2026) sore. Sebanyak 45 personel diterjunkan dalam operasi yang berlangsung pukul 14.00 hingga 18.30 WIB tersebut.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H. dan KBO Sat Res Narkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., berhasil menggerebek sebuah rumah warga dan menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah H (26), berprofesi sebagai buruh, dan AI (46), seorang wiraswasta, yang keduanya berdomisili di kawasan Melayu Besar.
Dari lokasi, petugas menyita 5 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 38,9 gram, satu alat hisap bong, pipet, sendok plastik, kaca pirex, kemasan plastik berbagai ukuran, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp7.100.000, serta dua unit handphone. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pernyataan melalui Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H.:
"Keberhasilan hari ini membuktikan bahwa operasi pemberantasan narkoba terus berjalan di seluruh titik rawan, termasuk di kawasan yang sebelumnya belum terekspos. Sejalan dengan program prioritas Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi — Pemberantasan dan Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba, kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga memutus rantai peredaran sekaligus memulihkan lingkungan agar kembali aman dari ancaman narkoba. Temuan barang bukti yang cukup signifikan ini menjadi peringatan keras: siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah Rokan Hilir sebagai jalur atau tempat penyimpanan narkoba, akan kami kejar hingga tuntas. Kepada seluruh warga, kami mengajak bekerja sama — jika melihat aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu segera hubungi Call Center Polri di nomor 110. Informasi dari Anda sangat berharga untuk menyelamatkan lingkungan kita," ujarnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi berjalan lancar dan situasi di lokasi tetap aman serta kondusif.




Post a Comment