Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara,Sabu 126 Gram di luluhlantahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin memusnahkan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Merangin, Kamis (01/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pemusnahan dihadiri Kepala Kejari Merangin, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Dinas Kesehatan Merangin, Polres Merangin, serta para kepala seksi, kasubsi dan pegawai Kejari Merangin.
Kasi Intelijen Kejari Merangin mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan sebagai pelaksana eksekutor terhadap barang bukti yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tanggung jawab kejaksaan sebagai pelaksana eksekutor terhadap barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana umum, dengan rincian 126,157 gram sabu, 13,616 gram ganja, tiga bilah senjata tajam, serta barang bukti elektronik dan barang lainnya.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan yang menjadi kewenangan kejaksaan setelah suatu perkara berkekuatan hukum tetap.
(ROLEX)



Post a Comment