Kejati Jambi Tetapkan Mantan Wakil Ketua DPRD Merangin Tersangka Korupsi Anggaran



Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Zaidan Ismail, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin tahun anggaran 2019–2024.


Penetapan tersebut dilakukan bersama lima orang lainnya pada Senin (12/10/2026) sore. Namun, Zaidan belum diperiksa penyidik karena sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis, Bukittinggi, sejak 5 Oktober 2026.


Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, Zaidan didiagnosis mengalami cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.


Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.



Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin.


Dari enam tersangka, lima orang langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, Zaidan belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan.


Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Kejati Jambi.


Wartawan    : ROLEX

Also read
Copied!

Latest News

  • Kejati Jambi Tetapkan Mantan Wakil Ketua DPRD Merangin Tersangka Korupsi Anggaran
  • Kejati Jambi Tetapkan Mantan Wakil Ketua DPRD Merangin Tersangka Korupsi Anggaran
  • Kejati Jambi Tetapkan Mantan Wakil Ketua DPRD Merangin Tersangka Korupsi Anggaran
  • Kejati Jambi Tetapkan Mantan Wakil Ketua DPRD Merangin Tersangka Korupsi Anggaran
  • Kejati Jambi Tetapkan Mantan Wakil Ketua DPRD Merangin Tersangka Korupsi Anggaran
  • Kejati Jambi Tetapkan Mantan Wakil Ketua DPRD Merangin Tersangka Korupsi Anggaran

Post a Comment