Ketua Bidang OKK AWI Rohil Legiman Soroti Dugaan Tebang Pilih Kerja Sama Media di BPKAD Rohil, Desak Transparansi dan Audit
Pengumuman yang Diduga Sepihak dan Ketidakjelasan Penerimaan Berkas Memicu Pertanyaan tentang Keterbukaan Kerja Sama Advertorial Tahun Anggaran 2026
ROKAN HILIR | Sambar.id — Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Rokan Hilir, Legiman, angkat bicara menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses kerja sama publikasi media atau advertorial di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Legiman menilai, apabila benar terdapat media yang tidak diberikan kesempatan menyerahkan berkas administrasi meskipun merasa masih berada dalam rentang waktu yang ditentukan, persoalan tersebut patut dijelaskan secara terbuka oleh pihak BPKAD. Jangan sampai muncul kesan bahwa mekanisme kerja sama media hanya menguntungkan pihak tertentu, sementara media lainnya justru menghadapi hambatan administratif yang tidak dijelaskan secara transparan.
Persoalan ini mencuat setelah salah satu media mengaku mengalami kendala ketika hendak menyerahkan berkas administrasi kerja sama advertorial Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat ketentuan pemasukan berkas pada 12–19 Oktober 2026. Namun, pihak media tersebut mengaku tidak dapat melanjutkan proses penyerahan berkas sebagaimana yang diharapkan.
Legiman: Jangan Ada Perlakuan Berbeda terhadap Media
Legiman menegaskan, pengelolaan kerja sama publikasi pemerintah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta kepastian prosedur. Apabila terdapat perubahan jadwal, penutupan pendaftaran, atau persyaratan tambahan, informasi tersebut semestinya disampaikan secara jelas dan dapat diakses oleh seluruh media yang berkepentingan.
“Jangan sampai muncul dugaan tebang pilih dalam kerja sama media. Jika memang ada ketentuan yang mengatur batas waktu dan persyaratan administrasi, jelaskan secara terbuka. Semua media harus memperoleh informasi yang sama dan diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pokok sikap yang disampaikan dalam menanggapi persoalan tersebut.
Menurutnya, anggaran publikasi pemerintah bukan ruang yang boleh dikelola berdasarkan kedekatan personal ataupun keputusan yang tidak memiliki penjelasan administratif. Setiap proses harus mempunyai dasar, mekanisme, dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kronologi: Media Mengaku Tidak Mendapat Kepastian
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, media yang bersangkutan mengaku telah menerbitkan materi berita yang disebut berasal dari pihak BPKAD Rohil untuk kepentingan advertorial. Media tersebut kemudian berupaya mengurus administrasi kerja sama, tetapi mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai penerimaan berkasnya.
Saat berupaya meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada kepala dinas dan pihak terkait, menurut keterangan pelapor, tidak diperoleh jawaban dari kepala dinas.
Sementara itu, seseorang bernama Arie, yang menurut pelapor dihubungi melalui telepon WhatsApp, disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak berani menerima berkas tanpa perintah Fauzi selaku pejabat yang disebut menangani urusan tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Fauzi, yang dalam keterangan pelapor disebut sebagai Kasubbag Umum, dikutip memberikan jawaban:
“Kami sudah umumkan resmi bulan September, sudah tutup. Nanti saja selesai tahap 1 ini, Bang.”
Pernyataan tersebut, jika dikonfirmasi keasliannya, perlu diperjelas dengan penjelasan mengenai pengumuman yang dimaksud, tanggal penutupan, dasar kebijakan, serta hubungannya dengan informasi batas pemasukan berkas 12–19 Oktober 2026 yang disampaikan kepada redaksi.
Perbedaan informasi mengenai jadwal dan mekanisme penerimaan berkas inilah yang perlu dijawab secara terbuka oleh BPKAD Rohil. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh dokumen pendukung dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Inspektorat dan BPK Diminta Memeriksa Prosedur serta Penggunaan Anggaran
Atas persoalan tersebut, Legiman mendorong Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau untuk menelaah aspek yang menjadi kewenangan masing-masing, apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau persoalan tata kelola.
Pemeriksaan, jika diperlukan berdasarkan bukti awal, hendaknya berfokus pada kepatuhan terhadap prosedur pengadaan atau kerja sama yang berlaku, dasar penetapan media mitra, kelengkapan administrasi, realisasi pembayaran, serta pertanggungjawaban anggaran publikasi.
“Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Namun, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, harus ada pemeriksaan yang objektif dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban,” menjadi penegasan atas tuntutan transparansi tersebut.
Legiman juga menilai, polemik berulang mengenai kerja sama media harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Kejelasan prosedur, keterbukaan informasi, dan keseragaman perlakuan diperlukan untuk mencegah konflik serta menjaga kepercayaan antara pemerintah dan insan pers.
BPKAD Rohil Perlu Memberikan Hak Jawab
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi meminta Kepala BPKAD Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi, serta pejabat terkait memberikan klarifikasi resmi mengenai sejumlah hal, yakni:
1. Apakah benar terdapat pengumuman penutupan pendaftaran kerja sama media pada September 2026? Jika benar, kapan dan melalui saluran apa pengumuman itu disampaikan?
2. Apa dasar dan mekanisme penerimaan berkas administrasi kerja sama advertorial Tahun Anggaran 2026?
3. Bagaimana penjelasan mengenai informasi batas pemasukan berkas pada 12–19 Oktober 2026 yang disebut oleh pihak media?
4. Apakah seluruh media memperoleh informasi persyaratan dan jadwal yang sama?
5. Bagaimana mekanisme penetapan media mitra, pelaksanaan publikasi, verifikasi pekerjaan, dan pembayaran anggarannya?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi BPKAD Rohil maupun pihak terkait untuk menyampaikan keterangan, dokumen, atau penjelasan yang relevan. Klarifikasi tersebut akan dimuat sesuai kaidah jurnalistik.
Transparansi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban
Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara media dan pejabat. Yang dibutuhkan publik adalah penjelasan yang dapat diuji, prosedur yang jelas, dan pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak ada masalah, transparansi menjadi jalan terbaik untuk meluruskan dugaan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, profesional, dan berdasarkan bukti.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola, sementara setiap pihak berhak memperoleh pemberitaan yang akurat dan berimbang. Karena itu, BPKAD Rohil perlu memberikan penjelasan agar dugaan yang berkembang tidak terus menjadi polemik tanpa kepastian.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)



Post a Comment