PTTUN Palembang Menangkan Pemkab Merangin dalam Gugatan Saliman
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin memenangkan perkara sengketa tata usaha negara setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang menolak seluruh gugatan Saliman.
Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan PTTUN Palembang Nomor 51/B/2026/PT TUN.PLB tertanggal 9 Oktober 2026. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding Pemkab Merangin sekaligus membatalkan putusan PTUN Jambi Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam putusan tingkat banding itu, majelis hakim mengadili sendiri perkara dengan menyatakan menolak gugatan Saliman untuk seluruhnya.
Mewakili Tim Advokasi Pemkab Merangin sekaligus atas nama Kepala Bagian Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
Menurut Alex, upaya banding ditempuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, Pemkab Merangin menghormati seluruh tahapan persidangan dan memastikan proses hukum tersebut tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh proses hukum kami lalui secara profesional dan transparan. Pemkab Merangin tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, dan transparan,” ujar Alex.
Tim Advokasi Pemkab Merangin dalam perkara ini terdiri dari M. Halik Alnemeri, Saiful Kipli, M. Fauzan Budi Saroko, Alex Sander Mandala Putra, dan Dwi Retno Wijanti.
Dengan putusan tersebut, gugatan Saliman ditolak seluruhnya pada tingkat banding. Pemkab Merangin menyatakan tetap berkomitmen menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kominfo Wartawan: RLX



Post a Comment