Al Haris Apresiasi Saiful Rowandi Kembali Pimpin Ombudsman Jambi, Soroti Disiplin ASN
Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi terpilihnya kembali Saiful Rowandi, S.Pd.I., M.H. sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi periode 2026–2031.
Apresiasi tersebut disampaikan Al Haris saat menghadiri pelantikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (02/11/2026).
Menurut Al Haris, terpilihnya kembali Saiful merupakan hal yang wajar mengingat kinerjanya selama menjabat, terutama dalam mengawasi sekaligus membina organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menilai Ombudsman memiliki peran penting sebagai pengawas eksternal sekaligus mitra pemerintah dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Al Haris bahkan menyoroti masih adanya ASN yang menunjukkan kinerja maksimal hanya ketika pimpinan berada di tempat.
"Kalau datang Gubernur heboh semua, semua sibuk. Tapi saya cek lagi, saya pulang semua pulang lagi. Masih ada ASN kita yang suka kalau ada bos kerjanya luar biasa, kalau bos tidak ada kerjanya tidak luar biasa," tegasnya.
Ia meminta budaya kerja ASN terus diperbaiki agar setiap aparatur menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa harus menunggu kehadiran pimpinan.
Al Haris juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, terlebih di tengah meningkatnya pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, seluruh OPD, instansi vertikal, BUMD dan elemen masyarakat diajak memperkuat koordinasi dengan Ombudsman demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Jambi juga berkomitmen memperkuat kolaborasi serta mengupayakan fasilitas kantor yang representatif bagi Ombudsman Jambi pada tahun anggaran mendatang.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. menegaskan bahwa kualitas pemerintah di mata masyarakat sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, pelayanan yang baik harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni mudah, murah dan cepat. Jika ketiganya tidak terpenuhi, maka terdapat persoalan maladministrasi yang harus dibenahi.
Ia mengingatkan bahwa maladministrasi, seperti penundaan berlarut, ketidakkompetenan dan tidak adanya kepastian pelayanan, dapat membuka ruang terjadinya praktik korupsi.
"Ombudsman hadir di hulu mengingatkan, merupakan alarm negara. Mulai dari kementerian, BUMN, kepala daerah provinsi, kabupaten, kota sampai unit terkecil agar tidak berurusan dengan KKN," tegas Nuzran.
Ia juga menegaskan Ombudsman bukanlah penghambat birokrasi, melainkan mitra strategis pemerintah untuk mencegah penyimpangan dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai ketentuan.
Nuzran mengungkapkan, Ombudsman telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan melalui pertukaran data setiap tiga bulan.
Selain itu, ia mengingatkan adanya kewenangan Ombudsman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk terkait sanksi apabila kepala daerah tidak menjalankan saran perbaikan Ombudsman.
Menutup sambutannya, Nuzran berharap Saiful Rowandi dapat terus memperkuat fungsi pengawasan dan menjadikan Ombudsman Jambi sebagai alarm bagi pemerintah daerah dalam mencegah maladministrasi.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat pengawasan pelayanan publik serta mendorong birokrasi yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik KKN.
( RK/RL )
Sumber :Diskominfo Provinsi Jambi




Post a Comment