Geger! Polres Tanjab Barat Sita 2,5 Kg Sabu dan 6.026 Butir Ekstasi, Dua Pria Diamankan
PORTALBUANANEWS.COM, TANJAB BARAT – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Merlung dan Kecamatan Muara Papalik dengan barang bukti mencapai sekitar 2,5 kilogram sabu dan 6.026 butir ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DS (32) dan AS (21). Sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar turut disita dari tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pemberantasan kampung atau sarang narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (29/10/2026) mengenai dugaan maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Merlung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Pasar Rakyat, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung.
Saat petugas masuk ke dalam rumah, seorang pria berinisial DS melarikan diri melalui pintu belakang dan berhasil lolos dari pengejaran. Sementara itu, seorang pria berinisial AS berhasil diamankan petugas di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta empat unit telepon genggam.
Namun, pengungkapan tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika milik DS
Pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim Satresnarkoba bersama personel Polsek Merlung bergerak melakukan pengembangan ke kawasan KM 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik.
Di sebuah kebun kelapa sawit, petugas menemukan sebuah kotak yang disembunyikan di bawah terpal hitam dan pelepah daun sawit kering.
Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi lima bungkus aluminium foil yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,9 kilogram atau sebanyak 6.026 butir.
Pengembangan kembali dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan KM 91, Desa Dusun Mudo. Kali ini, petugas menemukan satu bungkus teh Cina yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut meliputi:
1. Sebanyak 14 klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 78 gram.
2. Empat klip sedang diduga sabu dengan berat bruto 205,3 gram.
3. Satu klip besar diduga sabu dengan berat bruto 300 gram.
4. Satu bungkus teh Cina diduga berisi sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.
5. Lima bungkus aluminium foil berisi diduga ekstasi dengan berat bruto 3,9 kilogram atau sebanyak 6.026 butir.
6. Satu bungkus teh Cina lainnya diduga berisi sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.
7. Dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta empat unit telepon genggam.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP A. Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga penindakan di lapangan.
Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dipimpin Kasat Resnarkoba AKP A. Purba, S.H., M.H., bersama IPTU Sialagan dan personel Polsek Merlung.
Kedua pria yang diamankan kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut guna mendalami keterlibatan masing-masing serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tanjab Barat menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau agar tidak tinggal diam dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan masa depan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


Post a Comment