Polres Merangin Kumpulkan 31 Senjata Api Rakitan dari Enam Kelompok SAD
Polres Merangin kembali mengintensifkan sosialisasi larangan kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan di kalangan Suku Anak Dalam (SAD). Hasilnya, sebanyak 31 pucuk senjata api rakitan berhasil dikumpulkan dari enam kelompok SAD, Senin (02/11/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan, S.Sos., S.H., tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif, sosialisasi langsung, serta pemasangan spanduk imbauan di sejumlah permukiman SAD.
Enam kelompok yang menyerahkan senjata masing-masing dipimpin Tumenggung Cilitai sebanyak 16 pucuk, Eka 1 pucuk, Ngilo 2 pucuk, Yudi 2 pucuk, Ganta 8 pucuk, dan Carak 2 pucuk.
Penyerahan tersebut berasal dari wilayah Desa Mekar Jaya, Bungo Antoi, Pauh Menang, Pelakar Jaya, Sialang, dan Tambang Emas yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kabag Ops AKP Edi Bernawan, didampingi Kasi Humas AKP Sakirman, menegaskan sosialisasi dan imbauan penyerahan senjata api rakitan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Polisi juga memastikan pendekatan dilakukan secara adil tanpa membedakan kelompok SAD satu dengan lainnya.
"Kegiatan ini akan terus kami laksanakan. Tidak ada tumpang tindih, semuanya sama dan tidak ada perbedaan antarkelompok SAD. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan mengajak seluruh warga bersama-sama menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegasnya.
Polres Merangin turut mengimbau warga SAD yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela. Kepolisian mengingatkan masyarakat tidak menunggu hingga dilakukan penindakan, mengingat kepemilikan senjata api ilegal dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif.
Polres Merangin berharap penyerahan 31 pucuk senjata tersebut menjadi langkah nyata membangun kesadaran bersama bahwa kepemilikan senjata api rakitan berisiko membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.
(RLX)
Sumber: Humas Polres Merangin




Post a Comment