Tiga Ranperda Disetujui Bersama, Wabup Katamso Tekankan Implementasi dan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
PORTALBUANANEWS.COM, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama DPRD menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (2/11/2026). Persetujuan bersama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menegaskan bahwa persetujuan terhadap tiga Ranperda tidak boleh berhenti sebatas proses legislasi atau pemenuhan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, setiap regulasi yang telah disepakati harus diimplementasikan secara optimal dan mampu menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., tersebut mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan III, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Katamso menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi, komitmen, serta kontribusi selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Menurutnya, persetujuan bersama ini mencerminkan pentingnya kemitraan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan daerah. Sinergi kedua lembaga juga menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyambut baik persetujuan terhadap ketiga rancangan peraturan daerah ini. Kami berharap seluruh proses tindak lanjut dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Katamso.
Ketiga Ranperda yang disetujui bersama tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Pada sektor ketahanan pangan, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai potensi gangguan pasokan, menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan, serta memastikan kebutuhan pangan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap terpenuhi.
Sementara itu, perubahan regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah diarahkan untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Melalui tata kelola yang lebih baik, aset daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan, mendukung penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun perubahan regulasi terkait pemerintahan desa diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, memperluas partisipasi masyarakat, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Katamso meminta seluruh perangkat daerah terkait agar segera menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing setelah persetujuan bersama tersebut tercapai.
Langkah itu mencakup penyiapan regulasi teknis atau peraturan pelaksanaan apabila diperlukan, penyusunan petunjuk teknis, hingga sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Dengan demikian, substansi dan tujuan pembentukan setiap regulasi dapat dipahami secara menyeluruh serta diterapkan secara konsisten.
Ia menekankan bahwa keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak semata-mata diukur dari selesainya proses pembahasan maupun pengundangan, melainkan dari sejauh mana aturan tersebut dapat dijalankan dan memberikan perubahan positif dalam kehidupan masyarakat.
“Setiap kebijakan dan produk hukum daerah harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, menjamin kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan yang merata dan berkeadilan,” tegasnya.
Katamso juga menyampaikan bahwa perbedaan pandangan dalam proses pembahasan kebijakan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi secara terbuka, dewasa, dan konstruktif. Perbedaan tersebut justru perlu menjadi ruang untuk memperkaya perspektif dan menghasilkan kebijakan yang lebih baik serta sesuai dengan kebutuhan daerah.
Karena itu, ia berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat, tidak hanya dalam proses pembentukan peraturan daerah, tetapi juga dalam pelaksanaan pembangunan, pengawasan pemerintahan, dan upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Dengan disetujuinya ketiga Ranperda tersebut, Katamso berharap pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang semakin kuat dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta mendorong peningkatan daya saing Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan Kapolres Tanjung Jabung Barat, Kabag Ren KOMPOL Ujang Supran, S.H.; perwakilan Dandim 0419/Tanjab, Pasi Ops Lettu Inf. Sigit Purnomo R.; Sekretaris Daerah Hermansyah, S.STP., M.H.; serta perwakilan Kajari Tanjung Jabung Barat, Kepala Subseksi I Seksi Intelijen Fadly Ilham, S.H.
Hadir pula para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, pimpinan perbankan, insan pers, serta undangan lainnya.
Persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat regulasi daerah. Tahap selanjutnya adalah memastikan seluruh ketentuan dapat ditindaklanjuti dan diimplementasikan secara tepat, sehingga keberadaan regulasi tersebut tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat konkret bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


Post a Comment