Breaking News

Tertangkap Warga Curi Tabung Gas 3kg ,Ajun Mahendri Masuk Bui




PORTALBUANA.COM - LUBUKLINGGAU. Atas dasar *Laporan Polisi Nomor : LP B 64 /III /2019, tanggal 19 Maret 2019.*
Ajun Mahendri (17) seorang pengamen warga Jl.Irian Dalam Kel. Jawa Kanan SS Kec. Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau diringkus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Kamis (21/03/2019).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 di rumah korban yang beralamat di Jl. Lombok No. 40 Rt. 10 Kel.Jawa Kanan SS, dengan korban bernama Abdullah (60) warga Jl. Lombok No 40 Rt. 10 Kel. Jawa Kanan SS Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau. 

Kapolres Lubuklinggau  AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Rivou Lapu menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 sekira pukul 13.00 Wib, saat korban sedang berada didalam rumah mendengar suara keributan seperti orang berteriak maling didepan rumah korban, mendengar suara tersebut korban keluar dan melihat saat itu banyak warga yang bergerumul sedang mengamankan 1 orang laki laki yang saat itu ditangan kiri dan kanan tersangka memegang tabung gas ukuran 3 kilogram warna hijau. 

" Saat korban berada didalam rumahnya korban mendengar keributan diluar,kemudian korban keluar dan melihat warga sedang mengamankan seorang laki-laki yang sedang memegang tabungan gas ukuran 3 kg, " jelasnya. 

Saat itu salah satu warga mengatakan bahwa tersangka  mengambil tabung gas dari warung korban, kemudian korban mengecek warung miliknya dan setelah dicek ternyata benar tabung gas isi 3 kg milik korban didalam warung telah hilang, akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Mendapat laporan Unit Reskrim langsung bergerak cepat sehingga pelaku langsung diamankan pada Selasa 19 Maret 2019, sekira pukul 14.00 Wib, tersangka diamankan dari amukan warga ke Polres Lubuklinggau.

" Pelaku langsung kita amankan dari amukan massa tak lama setelah kejadian," tambahnya. 

Dengan barang bukti yang disita petugas berupa, 
- 2 Dua ) buah tabung gas warna hijau ukuran 3 kg. 

" Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut, "ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan saat itu melakukan pencurian bersama temannya Pebri ( DPO ) dan dari pemeriksaan  tersangka juga pernah terlibat pencurian di tempat lain seperti halnya diketahui atas laporan, 

1. Lp / B 66 / III / 2019 / res llg, tanggal 19 maret 2019, dalam perkara pencurian 4 buah tabung gas Tkp di Jl. Tapak Lebar Rt. 07 kel. Sidorejo an korban Widayat. 

2. LP / B 147 / VIII / 2018/ sek timur, tanggal 08 Agustus 2018, dalam perkara pencuria sepeda lipat an korban Mahmudin ( Lp disidik langsung polsek timur ).(fdy/adv) 

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW