GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Akun FB Muhammad Erik Zulfarlian ujarkan Penghinaan Terhadap Warga Kerinci Dan Sungai Penuh

Akun FB Muhammad Erik Zulfarlian ujarkan Penghinaan Terhadap Warga Kerinci Dan Sungai Penuh

Acun FB Muhammad Erik Zulfarlian ujarkan Penghinaan Terhadap Warga Kerinci Dan Sungai Penuh
Table of contents
×

PORTALBUANA.COM KERINCI. Pemilik akun fb atas nama Muhammad erik zulfarlian yang masuk dalam grup fb suara Rakyat Kerinci Kota sungai penuh kerinci jambi. Dalam. Postingan  Fbnya telah melakukan penghinaan tanpa amoral terhadap suku kerinci, 

Entah apa yang merasuki sdr. M. Erik Zulfarlian hingga dalam postingannya mengatakan ORANG KERINCI SUNGAI PENUH BINATANG, PEREMPUAN KERINCI /SUNGAI PENUH PELACUR - PELACUR, DAERAH DIJADIKAN TEMPAT SEK BEBAS, ORANG KERINCI BODOH, PEREMPUAN KERINCI PELACUR - PELACUR, DAERAH KERINCI/SUNGAI PENUH KAWASAN BEBAS SEK, DI HUNI PEREMPUAN- PEREMPUAN PELACUR DAERAH SAMPAH, KERINCI TAI ANJING.  

Saya orang putra kerinci kata hasan Basri.SH.MH yang aktif sebagai akademisi dan praktisi hukum mengungkapkan" saya merasa terusik dengan status saudara Erik tersebut saya merasa terhina sebagai suku melayu asli kerinci. Dari postingan sdr. Erik tersebut, hasan meminta kepada semua pihak masyarakat kerinci yang mengetahui keberadaan sdr muhammad erik zukfarlian segera melaporkan ke pihak kepolisian, ini adalah salah satu fitnah atau penyebar ujar kebencian.


Ujar kebancian yang merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak bisa kita diamkan hal ini agar tidak terulang lagi kepada pelaku lain dan contoh kepada masyarakat kita, dalam penggunaan media sosial.

Yang  bersangkutan dapat diancam Pasal 156 KUHP yang berbunyi : (1) Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau meremehkan (minacthing) terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara maksimum empat (4) tahun pidana atau denda paling banyak Rp.4.500.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal 16  Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi yang diajukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Ungkap hasan basri SH,MH. ( iwan)