Siapa pemilik akun facabook wak labu?? Sudah berjalan lima bulan Kasus ditangani Polres Lingga, Menjadi tanda tanya.
PORTALBUANA.COM. SENAYANG- kasus pencemaran nama baik seorang wartawan yang ditangani : Polres Lingga masih belum terjawab. benarkah ada Wak labu ,,?. SP2HP sudah empat kali diterbitkan kasatreskrim Polres Lingga, RUSTAM EFENDI SILABAN, S.H . (17/4/2022.)
SP2HP pada tangal 16/2/2022 usai meminta keterangan Pelapor diruangan penyidik polres Lingga. 14/2/2022. pada rumawi 2.Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan saudara telah kami lakukan penelitian dan akan kami proses pada tahap penyelidikan serta perkembangan hasil penyelidikan akan diberitahukan lebih lanjut, "isi SP2HP".
SP2HP berikutnya, pada tangal 7/3/2022.menerangkan, bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada saudara bahwa proses perkara yang dilaporkan pada tangal 31 Januari 2022, masih dalam tahap proses penyelidikan yaitu masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain dan alat bukti.
Sebanyak sembilan orang saksi, dimulai dari saudara Pelapor, sampai dengan saudara : taufik Safira saksi yang terakhir. Memberikan keterangan proses kejadian Sehinga munculnya akun wak labu yang menyebutkan an saudara mukhsin mejual semen milik kontraktor pembangunan SMA Negeri 1 Senayang.
Kami juga lengkapi alat bukti lain dokumentasi /poto, sebagai syarat awal laporan di (Polda kepri) diterimanya laporan tersebut sudah pasti ada kejadian dan ada bukti yang dapat dibuktikan minimal dua bukti permula yang bisa jadi dasar hukum guna ditindak lanjuti laporan.
intinya kasus wak labu ini nyata ada,,!! bukan misterius meskipun dia menggunakan akun bodong alias palsu, hal itu tidak membuat kepolisian sulit untuk mengungkap siapa pemilik akun wak labu itu. kepolisian lebih paham dan tau darimana memulai untuk menelusuri satu persatu sampai dapat dipastikan wak labu Sebenarnya, (UU ITE) itu lahir pasti dilengkapi dengan teknologi yang canggih dan personil yang cakap dan teruji kualitas dalam Pendidikan di kepolisian negara Republik indonesia.
"Pelapor percayakan kasat reskrim Polres Lingga mampu memberikan yang terbaik demi tegaknya hukum kasus wak labu, secepatnya terungkap. karena ini catatan prestasi ditubuh Kapolri, khusus CYBER CRIME, (Polda Kepri).
Dokumentasi yang kami lampirkan sebagai syarat atau bukti pelaporan kami di polda kepri, juga kami lampirkan kembali di polres Lingga, beberapa poto yang dikirim saudara (ST) kepada saudara taufik safira melalui pesan whatsApp (miliknya). Pesan itupun sudah dikirim saudara taufik ke saudara (Pelapor) diawal munculnya akun wak labu, di media sosial 21/10/2021.
Dengan jelas saudara taufik bercerita kepada saudara (Pelapor), taufik menyebut dia dapat kiriman dari saudara (Az), artinya mereka berdua (TS) dan (AZ) tau siapa wak labu sebenarnya. Begitu Pelapor membuat aduan di Polsek Senayang saudara taufik dipanggil saudara Az ke rumahnya, keterangan saudara taufik
Kepada Pelapor, saudara Az minta tolong saudara taufik menjadi perpanjangan lisan kepada saudara Pelapor.
intinya mereka minta untuk dibicarakan, jangan sampai masuk proses hukum, "terang taufik kepada Saudara Pelapor 24/10/2021, kita yakin Polres Lingga pasti lebih Profesional dalam mengungkap kasus Pencemaran nama baik. sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Tambahan", beberapa foto dan tulisan (milik ST) mulai dari pesan whatsApp, foto semen dan pesan yang berisi bahwa mukhsin tak jelas beritakan pak lek, dia malam-malam jual semen. apa nak manjang kisah semen kabar dia (mukhsin) " kata pak lek".
Di akun wak labu juga dia tampilkan foto semen, yang sama dengan pesan whatsApp dia kirimkan ke saudara taufik, akun wak labu yang membuat pencemaran nama baik an: Mukhsin.
Rencana tindak lanjut antara lain: penyidik/penyidik Pembantu akan melakukan gelar Perkara dugaan tindak Pidana "Pencemaran nama baik, "terang isi SP2HP".
Rencana tindak lanjut antara lain :1.melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana
2.Ahli ITE tutup nya ( MS)


Post a Comment