Kerinci.- Pj. Bupati Kerinci, Asraf, mengikuti undangan dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Rabu (15/11/2023) untuk hadir dalam acara Pemusnahan Barang Bukti dari tiga perkara tindak pidana umum. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memusnahkan 10.024 botol dan 34 liter minuman beralkohol (miras) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). Proses pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kejaksaan Sungai Penuh.
Asraf menyampaikan komitmennya untuk bersama-sama melawan peredaran gelap miras dan narkotika yang meresahkan di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Keikutsertaannya dalam kegiatan ini menunjukkan peran aktif Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam menangani masalah ini.
Acara tersebut tidak hanya dihadiri oleh Pj. Bupati, tetapi juga melibatkan sejumlah tokoh dan pejabat penting. Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci, Pengadilan Negeri Sungai, Sekda Kota Sungai Penuh Alpian, Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh, Kasdim 0417 Kerinci, Kanit Pidum Polres Kerinci, Dinas Kesehatan, DLH Kota Sungai Penuh, serta tamu undangan lainnya ikut serta dalam upaya bersama menanggulangi peredaran miras dan narkotika.
Kegiatan ini menjadi bukti kolaborasi lintas sektor dan lembaga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari dampak negatif peredaran miras. Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan sinyal kuat bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas dalam melawan kejahatan terkait narkotika dan miras di wilayah tersebut,"(AM).

0Comments