Tebo Jambi Kisruh antara pihak Perusahaan dan warga Suku Anak Dalam
Sehubungan dengan adanya persoalan antara satpam dan mandor PT Satya Kisma Usaha dengan Pihak Suku anak dalam terkait Terjadinya Pencurian Brondolan milik PT SKU yang dilakukan SAD, sehingga terjadi dugaan tindakan Penganiayaan terhadap SAD dan adanya Laporan Pengaduan dari Suku Anak Dalam dipolres Tebo terkait Lapduan Nomor: LAPDUAN/141/VII/ 2024/SPKT/POLRES TEBO / POLDA JAMBI, Tanggal 18 Juli 2024.
Kemudian Pihak Pertama dan Ke dua melakukan pertemuan dan Perundingan secara Mufakat,pada hari,Sabtu,24/08/2024,lalu diperoleh Kesepakatan Perdamaian antara ke Dua Belah Pihak atas Masalah yang terjadi Sebagai berikut :
_Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk menyelesaikan Perkara tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.
_Pihak Pertama dan Pihak Kedua saling Memaafkan dan tidak akan saling Menuntut
_.pihak Warga Suku Anak dalam berjanji tidak akan mengambil Tandan Buah Segar atau Brondolan ataupun benda berharga di wilayah kebun ruang lingkup perusahaan,
Dalam kesempatan itu Agung Pradana Siregar selaku mewakili pihak Managemen mengatakan "Setelah melakukan perundingan beberapa kali ahir nya kami menemui jalan musyawarah untuk mufakat sampai di buat suatu perjanjian dan Perdamaian,serta berjanji untuk tidak melakukan tindakan berupa pencurian dan lain sebagainya "ujar agung
ROLEX




