Merangin, Bawaslu Kabupaten Merangin menetapkan kegiatan Jalan Santai Minang Saiyo Menawan oleh pasangan calon nomor urut 1, Nalim - Nilwan, sebagai pelanggaran administrasi dalam tahapan Pemilihan Bupati Merangin 2024. Kegiatan tersebut dilaporkan oleh tim advokasi pasangan calon nomor urut 2, SUKA, dengan tuduhan melanggar aturan kampanye.
Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri, menyampaikan bahwa kesimpulan dan rekomendasi diambil setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta pasangan calon Nalim - Nilwan, disertai evaluasi bukti-bukti yang diajukan. Berdasarkan hasil kajian, kegiatan jalan santai ini dikategorikan sebagai kampanye dalam bentuk lain yang mensyaratkan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU. Namun, koordinasi tersebut tidak dilakukan, sehingga dinilai sebagai pelanggaran administrasi.
Himun Zuhri menjelaskan bahwa meskipun kegiatan tersebut bukan termasuk kampanye rapat umum atau kampanye tatap muka, tetap terdapat pelanggaran prosedural. Oleh sebab itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut terhadap kasus ini.
Laporan dengan nomor registrasi 06/LP/PB/Kab/05.06/XI/2024 ini menggarisbawahi pentingnya pasangan calon mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan untuk memastikan Pemilu berlangsung adil dan demokratis. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih cermat dalam melaksanakan aktivitas kampanye di masa mendatang.
Jurnalis : ROLEX



