GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Erwin  Majam Laporkan Seseorang Ke Polisi Terkait dugaan Postingan

Erwin Majam Laporkan Seseorang Ke Polisi Terkait dugaan Postingan

Table of contents
×


Merangin, Sabtu,08/03/2025, Pelaporan yang dilakukan oleh Goldwin alias Erwin Majam terkait postingan di media sosial yang dianggap menyerang pribadi dan organisasinya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan seseorang.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana ini dapat dijerat dengan:

- Pasal 310 KUHP tentang Penyerangan terhadap Kehormatan:
"Barang siapa dengan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan, gambar atau benda yang dapat menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu rupiah."

- Pasal 311 KUHP tentang Penyerangan terhadap Kehormatan dengan Tuduhan:
"Barang siapa dengan Tuduhan menyerang kehormatan seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu rupiah."

- Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sanksi pidana yang dapat diterapkan tergantung pada hasil penyelidikan dan proses peradilan.




Jurnalis     : RLX

0Comments