GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Polda Riau Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Resmi

Polda Riau Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Resmi

Table of contents
×


Pekanbaru -, Rabu 30 April 2025 , Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen resmi milik pemerintah yang dijual secara daring melalui media sosial. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dan Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Riau.

Menurut Kombes Anom, praktik pemalsuan ini sangat membahayakan karena dapat merusak integritas data autentik milik negara dan membuka peluang disalahgunakan untuk tindak pidana lainnya. "Praktik ini sangat membahayakan karena dapat merusak integritas data autentik milik negara dan membuka peluang disalahgunakan untuk tindak pidana lainnya," tegasnya.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan tim Cyber Polda Riau pada 15 April 2025. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan aktivitas mencurigakan pada akun Facebook bernama "Sultan Biro Jasa" yang menawarkan jasa pembuatan dokumen-dokumen resmi.



Berdasarkan hasil penelusuran digital, akun tersebut diketahui dikelola oleh seorang pria berinisial RW, yang kedapatan memiliki dua KTP asli dengan identitas dan NIK berbeda. "Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip single identity number dalam sistem kependudukan nasional," tegas Kombes Ade.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya berhasil menangkap tersangka RW pada tanggal 23 April 2025. Dari RW, polisi menyita dua KTP palsu, satu buku nikah, dua unit ponsel, satu unit komputer, serta satu rekening tabungan yang digunakan untuk menerima pembayaran dari pelanggan.

Dari pengembangan kasus, tiga tersangka lainnya turut diamankan, yaitu FH sebagai operator pencetakan KTP, R sebagai perempuan yang tengah hamil 6 bulan, dan SP merupakan oknum pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir yang diduga berperan dalam penyediaan blanko KTP serta penerbitan surat keterangan pindah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 67 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.(Rls)

0Comments