GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas di Kepri? Komisi III DPR RI Diharapkan Turun Tangan

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas di Kepri? Komisi III DPR RI Diharapkan Turun Tangan

Table of contents
×


Batam – Dugaan tajamnya hukum ke bawah dan tumpul ke atas kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), setelah kasus dugaan perampasan sepeda motor dan intimidasi terhadap seorang jurnalis di Sagulung, Batam, mandek tanpa kejelasan hukum.

Korban, Metio Sandi, yang juga seorang jurnalis, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sagulung sejak 3 Februari 2025 dengan nomor laporan LP-B/51/II/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI. Namun hingga kini, tiga bulan sejak laporan itu dibuat, belum ada penetapan tersangka maupun perkembangan signifikan dari pihak penyidik.

"Sudah hampir tiga bulan kasus ini berjalan, tapi pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, sudah hampir satu bulan saya tidak menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Tanpa SP2HP, kita tidak tahu apakah penyidik benar-benar bekerja atau tidak," ujar Metio saat dikonfirmasi awak media.

Metio juga membandingkan lambannya penanganan kasusnya dengan penetapan tersangka terhadap aktivis Batam, Bang Yusri Koto, yang dinilainya jauh lebih cepat diproses. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum di Kepri.

"Kalau yang melapor dari kalangan pengusaha atau berkuasa, kasus bisa langsung diproses. Tapi jika rakyat biasa yang jadi korban, seperti saya, justru tidak ada kejelasan. Saya menduga hukum di Kepri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saya bahkan menyarankan agar Komisi III DPR RI memberikan ‘penghargaan’ atas fenomena ini," ujarnya dengan nada kesal.

Kasus serupa juga dialami warga lain di wilayah Nongsa, Batam, yang menjadi korban penganiayaan namun laporannya belum menunjukkan titik terang selama hampir tiga bulan.

Ironisnya, laporan sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, koreksi, atau somasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers, justru diproses cepat oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh seorang pengusaha.

“Laporan sengketa pers itu langsung diproses oleh Unit Reskrim Polresta Barelang, padahal jelas-jelas seharusnya diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers. Tapi karena pelapornya pengusaha, prosesnya lancar. Sementara laporan saya, yang jelas-jelas pidana, justru jalan di tempat,” tambah Metio.

Metio juga mengungkap bahwa kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Etos telah mengirimkan surat konfirmasi ke Polsek Sagulung, Polresta Barelang, hingga Polda Kepri. Namun, hingga kini, tidak ada tanggapan.

Dengan kondisi ini, Metio berharap Komisi III DPR RI turun langsung ke Kepri untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum.

0Comments