Dewan Perwakilan Pusat Wawasan Hukum Nusantara Menggandeng Firma Hukum Jangkar Legalindo Indonesia yang merupakan Law Firm yang berkedudukan di Jakarta. WHN menerjunkan Laksda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, S.H.,M.H yang juga merupakan direktur Law Firm Jangkar Legalindo Indonesia untuk menangani kasus tersebut.
Kasus pembunuhan yang terjadi di Bantaeng pada tanggal 4 Januari 2023 tersebut kini akan mulai di buka kembali untuk mengungkap pelaku utama pembunuhan. Dugaan pembunuhan tersebut sudah mengerucut ke 3 nama yang meruoakan pelaku utama.
Wawasan Hukum Nusantara mengapresiasi kinerja Polres Bantaeng yang kemudian berusaha keras untuk mengungkap kasus yang telah dua tahun belum terungkap.
"Dalam waktu 2 minggu apabila belum ada titik terang dari kasus tersebut dan pelakunya tidak ditangkap maka kami akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri dan juga Presiden Prabowo" ujar Surya Wiranto.
WHN juga telah menyiapkan puluhan pakar hukum pidana untuk mendampingi keluarga korban sekaligus mendatangi Mabes Polri agar kasus tersebut segera menjadi atensi Kapolri. Kemarian Hj. Hamzatun yang diduga merupakan pembunuhan berencana yang dikakukan oleh orang terdekatnya harus segera terungkap. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Capt. Arqam Bakri, S.E.,M.Mar.,MBA yang merupakan ketua umum Wawasan Hukum Nusantara juga menegaskan bahwa WHN adalah organisasi yang selama ini aktif dalam mengungkap berbagai kasus besar skala Internasional maka dari itu WHN akan terus mengawal kasus tersebut sampai terungkap.
"Kami sudah beberapa kali menyurat ke Presiden terkait kasus-kasus skala Internasional dan mendapat respon positif dari Presiden" ujar Arqam.
1 Comments
Kemajuan hukum tetap di Indonesia memberikan dampak positif yang signifikan pada norma dan nilai-nilai kode etik dalam hukum, terutama dalam beberapa aspek berikut:
ReplyDeletePeningkatan Akuntabilitas dan Transparansi: Hukum tetap yang lebih maju mendorong peningkatan akuntabilitas para pelaku hukum. Adanya mekanisme pengawasan yang lebih kuat, pelaporan yang transparan, dan sanksi yang tegas atas pelanggaran kode etik menciptakan lingkungan hukum yang lebih bersih dan terpercaya. Hal ini memperkuat norma-norma integritas dan kejujuran dalam praktik hukum.
Penguatan Penegakan Hukum: Perkembangan hukum tetap yang komprehensif dan terstruktur memudahkan penegakan kode etik. Ketentuan-ketentuan yang jelas dan prosedur yang terarah memberikan landasan kuat bagi pengusutan dan penyelesaian pelanggaran kode etik secara efektif dan adil. Ini menguatkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.
Perlindungan Profesi dan Publik: Kemajuan hukum tetap memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional hukum yang taat kode etik, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik hukum yang tidak etis. Dengan adanya mekanisme perlindungan dan pembinaan, profesionalisme dalam bidang hukum dapat ditingkatkan. Nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan publik menjadi lebih terjaga.
Peningkatan Kesadaran Etik: Proses pembaharuan hukum tetap seringkali disertai dengan sosialisasi dan pendidikan hukum yang lebih intensif. Hal ini meningkatkan kesadaran para pelaku hukum akan pentingnya kode etik dan mendorong mereka untuk menjunjung tinggi norma-norma profesional. Nilai-nilai etika profesional menjadi lebih terinternalisasi.
Harmonisasi dengan Hukum Internasional: Kemajuan hukum tetap di Indonesia seringkali bertujuan untuk mengarmonisasikan sistem hukum nasional dengan standar-standar internasional. Ini membawa dampak positif pada nilai-nilai kode etik, dengan mengadopsi praktik-praktik terbaik dan standar etika global dalam bidang hukum.
Meskipun demikian, perlu diakui bahwa implementasi dan efektivitas kemajuan hukum tetap masih memerlukan peningkatan. Sosialisasi yang lebih luas, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang tegas tetap menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan dampak positif secara maksimal