TANJAB BARAT – Camat Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Badai Permana, mengungkapkan rencana untuk menggelar rapat bersama Dinas Perkebunan Tanjab Barat dan PT Pelda terkait pelaksanaan program plasma bagi masyarakat sekitar.
Rencana ini disampaikan Camat Badai saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (11/6/2025). Ia menyebut, agenda rapat direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
“Dalam minggu depan kami akan menggelar rapat dengan Dinas Perkebunan terkait program plasma ini,” ujar Camat Badai.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan kepada PT Pelda mengenai keberadaan program plasma tersebut. Pihak perusahaan, menurutnya, mengakui adanya program tersebut, namun belum memberikan data konkret yang diminta.
“Kami pernah meminta data plasmanya, tapi mereka bilang datanya ada di perusahaan induk,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Tanjab Barat, Ridwan, menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam rapat dan memberikan penjelasan terkait mekanisme dan regulasi pelaksanaan program plasma yang sesuai ketentuan.
“Kami dari dinas, sebagai sektor pembinaan di bidang perkebunan, siap untuk memberikan arahan dan penjelasan apabila dibutuhkan,” kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 dan diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023, setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen dari total luas izin usaha perkebunannya.
“Pelaksanaan FPKMS ini bisa dilakukan melalui berbagai bentuk, mulai dari penyediaan benih, penanaman, pemeliharaan, pupuk, pengendalian OPT, penyediaan tenaga kerja, hingga pembangunan atau pemeliharaan sarana,” terangnya.
Program ini, lanjut Ridwan, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui budidaya komoditas lain seperti padi.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pelda belum dapat dikonfirmasi terkait sejauh mana pelaksanaan program plasma di wilayah Kuala Betara dan apakah kewajiban tersebut telah dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.(Vidal)
0 Comments