Batam- tidak memiliki izin resmi tempat hiburan malam di daerah kavling sei lekop tepatnya di depan RS. Elisabet Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam (24/6/2025)
Masif nya penjualan mikol ( minuman alkohol) dengan bebas tidak hanya itu mesin mesin permainan jepot judi di duga j ilegal pun bahkan tersedia di lokasi bahkan wanita wanita malam pun untuk penarik pengunjung tersedia di kafe remang ilegal tersebut yang terletak di kavling Sei Lekop RT 01 RW 13 Kelurahan Sei Lekop.
Mirisnya di kafe di duga kuat ilegal tersebut sudah terjadi pembunuhan pada 23 Mei 2025 karena minimnya keaman, keberadaan kafe tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar akan tetapi sampai detik ini aktivitas kafe terus berjalan tidak ada tindak dari dinas terkait .
Salah seorang tokoh Pemuda sei lekop METIO Sandi saat di konfirmasi awak media(24/6/2025)
" kita mendesak ke pada pemerintah kota Batam dalam hal ini Dinas Pariwisata Kota Batam bersama satuan polisi pamong praja kota Batam untuk segera menertipkan kafe ilegal yang sudah meresahkan masyarakat Sei Lekop.
" kami takut adek-adek anak- anak remaja terpengaruh untuk ber buat tercela karena adanya kafe tersebut karena lokasi yang di bangun usaha kafe remang tersebut row jalan dan di kawasan pemukiman masyarakat, di tambah sudah terjadi peristiwa pembunuhan bukan hanya itu perjudian dan penjualan minuman alkohol juga sangat di takutkan ,tentu kami takut remaja kavling sei lekop terjerumus nantik nya.
" dari hasil rapat masyarakat Turut hadir Babinkantimas Banbinsa, LPM ,Fktw sei lekop, karang taruna,Lurah Sei Lekop,seklur , kasi lidik sat pol pp Batam kasi trantib kelurahan RT RW se- sei lekop sepakat kafe remang tersebut di tutup itu tertuang dari notulen rapatnya.
tindak tegas pemko Batam kami minta jika hal ini tidak di indakan maka aksi demo akan kita gelar demi memberikan rasa aman dan bersih nya tempat tinggal kami tutup nya.
Salah seorang Ketua RW kavling Sei Lekop Hadi saat di hubungi awak media ( 24/6/2025)
" sebagai masyarakat sekaligus Ketua rukun warga saya berharap kafe tersebut di tertipkan karena sangat menganggu masyarakat, kami sangat menolak keras adanya tempat hiburan malam ilegal tersebut, dari hasil rapat masyarakat bersama Lurah LPM RT RW se- sei Lekop Babinsa dan Babinkantimas sudah jelas masyarakat meminta kafe ilegal tersebut di tertipkan/tutup dan notelen rapat nya kan sudah kita tembus kan kan juga ke Polsek Sagulung Camat Sagulung.
warga Sei Lekop yakin pemerintah pak Amsakar dan Li Claudia Chandra akan tertipkan ini karena kita sudah lihat selama ini jika mereka mengetahui keluhan masyarakat mereka lansung turun kelokasi dan tindak tegas pelaku usaha yang bandel dan melangar atur.
" kita takutkan anak anak kita remaja terpengaruh Apalagi penjualan minuman alkohol banyak disediakan di lokasi judi jenis jepot juga wanita ada dan tentu jika berbuat maksiat di sana yang dapat sial dan dosa kami masyarakat kavling sei lekop ini juga.
" sendai nya pas mereka pesta miras di kafe yang tak jauh dari pemukiman masyarakat Tinggal dan berbuat anarkis pada warga siapa yang bisa jamin keaman warga Apalagi pada bulan kemarin tepat 23 Mai 2025 satu bulan yang lewat terjadi pembunuhan akibat cek cok sesama pengunjung kafe maka dari itu kami sangat berharap kafe remang-remang tak memiliki izin itu di tutup demi keamanan lingkungan kami. Tutup nya (Metio)

