-->

Iklan

Ketua DPW Gibran Center Kepri angkat bicara terkait Diduga penadah scarap ilegal di Tanjung uncang, gunakan LPG subsidi ke perluan usaha

Saturday, December 27, 2025, December 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-27T12:13:33Z
Batam-, Kurang pengawasan dari pemerintah kota Batam salah satu oknum pengusaha scarap diduga ilegal di Tanjung uncang gunakan LPG subsidi Untuk penunjang usaha tepat nya berada di samping PT.NIPON stell Tanjung uncang kecamatan Batu aji Kota Batam.(23/12/2025)


Lokasi gudang penampungan Limbah tersebut di duga tidak memiliki izin pasal lokasi berdiri usaha tersebut tidak memiliki plang usaha dan di didirikan pada row jalan heran nya usaha tersebut tidak satu pun instansi pemerintah kota Batam yang bertindak baik dinas Lingkungan hidup , Disperindag dan sat pol PP parah nya lagi  usaha milik Sirait / Anista Baban tersebut dulu pada tahun 2024 pernah tersandung kasus hukum penadah tembaga curian akan tetapi seperti tidak ada jera nya tentu hal ini perlu di pertanyakan.


Bukan hanya izin bangun usaha izin pengelolaan Limbah B3 yang tak di kantongi akan tetapi untuk usaha pemotongan besi oknum pengusaha mengunakan LPG subsidi subsidi yang di perntukan untuk masyarakat tak mampu ada apa dengan pemerintah kota Batam dalam melakukan pengawasan.




Parlin Purba Ketua DPW Gibran center kepri angkat bicara terkait : 

1. Mengunakan LPG subsidi untuk melakukan pemotongan besi.

2. Apakah usaha bapak memiliki izin usaha dalam pengelolaan Limbah seperti penampungan besi secrap, tembaga?

3. Apakah besi yang di beli memiliki dokumen resmi dalam melakukan transaksi.

Saat di hubungi awak media.(27/12/2027)


" LPG subsidi ini jelas di peruntukan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin tapi ini di salah gunakan oleh salah satu pengusaha Batam apalagi usaha tersebut di duga ilegal terkait penyalahgunaan LPG subsidi ini adalah kewenangan dari dinas perindustrian dan perdagangan Kota Batam tapi sudah di konfirmasi oleh kawan media tidak memberikan tanggapan apakah sengaja di biarin atau tutup mata ini jadi perhatian kita.


" Terkait izin pemanpaatan limbah tentu ini adalah kewenangan dari dinas lingkungan hidup kota Batam tak beda jauh dinas lingkungan hidup kota Batam pun bungkam ini yang kita sayang kan terkait masalah bangunan yang berdiri tentu nya dinas cipta karya kota Batam pnya kewenangan karena terkait izi IMB/ PBG dan tata ruang adalah kewenangan dinas cipta karya kota Batam lah ini akan kami kirimkan surat ke DPP Gibran center agar jadi atensi dari pusat.


Satu contoh kemarin  Habiburrahman ketua komisi 3 DPR RI mengurangkan gas LPG Subsidi beliau minta maaf karena memang gas LPG di peruntukan untuk masyarakat kurang mampu kenapa seorang pengusaha di Batam menyalah gunakan LPG subsidi tidak satu pun pihak melakukan penindakan ada apa dengan penegakan hukum di Kepri ini"tuturnya nya (sandi)
Komentar

Tampilkan

  • Ketua DPW Gibran Center Kepri angkat bicara terkait Diduga penadah scarap ilegal di Tanjung uncang, gunakan LPG subsidi ke perluan usaha
  • 0

Terkini