Solsel - Aparat Kepolisian Resor Solok Selatan menertibkan lokasi yang diduga menjadi aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Gasiang, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari, Sabtu (27/12/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim IPDA Henki Saputra, S.H., bersama 12 personel gabungan yang kemudian bergerak menggunakan satu unit mobil patroli dan melanjutkan penyisiran aliran Sungai Batanghari dengan satu unit kapal timpek.
Setibanya di lokasi, tim menemukan satu unit alat penyaring emas (bok) yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Meski lokasi telah ditinggalkan, tim tetap melakukan pemusnahan alat dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Selain itu, tim memasang garis polisi (police line) serta spanduk bertuliskan “STOP PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN” di sekitar lokasi.
Perlu diketahui sejak awal Januari 2025, Kapolres Solok Selatan AKBP. M. Faisal Perdana telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining, sebuah tim khusus yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Hingga saat ini, tim selalu bersinergi dengan Ditkrimsus Polda Sumbar telah berhasil menangani 8 laporan polisi dengan 19 terduga tersangka. Dengan barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit excavator dan beberapa peralatan, serta memusnahkan bbrp peralatan yg berkaitan dg praktik penambangan liar agar tidak dipergunakan kembali.
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Solok Selatan memberantas aktivitas ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan ketertiban masyarakat. Dimana ini juga menjadi atensi langsung dari Bapak Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Tidak hanya penindakan, kami juga fokus pada upaya pencegahan dan edukasi masyarakat agar peduli terhadap kelestarian lingkungan. (Cherry)