Labuhanbatu, Jajaran Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menangani tindak pidana di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Seorang pria berinisial IE alias Ulong (27) berhasil diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian alat pertanian dari dalam gudang pupuk milik warga.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB lalu di Jalan Sukajadi, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Korban DS(51), seorang karyawan swasta, mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.213.750.
Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H. menjelaskan bahwa aksi pelaku diketahui pertama kali oleh saksi yang hendak membuka gudang pupuk di kebun sawit milik warga. Saksi melihat pintu dan jendela gudang sudah terbuka secara paksa. Setelah diperiksa, sejumlah alat pertanian berupa dodos dan egrek dinyatakan hilang.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Reskrim Polsek Panai Hilir segera melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku terdeteksi saat ia tengah melintas di Jalan Makwana, Kelurahan Sei Berombang, pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 13.30 WIB. Tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Andi segera menghentikan pelaku dan mengamankannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membobol gudang dan mencuri dua buah dodos yang menjadi barang bukti utama. Pelaku juga mengungkapkan cara ia membuka paksa gudang, yaitu dengan menghantamkan tubuhnya ke dinding terpas gudang,” terang IPDA Andi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan personel Polsek Panai Hilir dalam menangani kasus ini.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional seperti pencurian tetap menjadi fokus kami. Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional. Ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ujar Iptu Arwin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua barang bukti yakni Satu buah dodos bergagang fiber dan Satu buah dodos bergagang kayu yang telah terpotong. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Panai Hilir.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap hadir untuk masyarakat,” tegasnya.(Her)
0 Comments